BeritaIDN, PACITAN – Pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) 3 Juta Rumah di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, masih diwarnai kendala birokrasi dan karut-marut pendataan daerah.
Hingga Senin, 7 September 2026, dari total alokasi 3.051 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun ini, baru 163 unit yang berhasil dirampungkan 100 persen.
Sisanya, ribuan unit masih dalam proses pengerjaan dengan progres bervariasi, sementara ratusan lainnya lumpuh menunggu legalitas dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul Widodo, menyatakan bahwa sebanyak 2.702 unit telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dan sedang dieksekusi di lapangan.
Progres pembangunannya merentang dari 0 hingga 30 persen, dan sebagian telah melampaui angka tersebut. Namun, nasib 349 unit lainnya masih menggantung tanpa kejelasan jadwal pembangunan.
“Dasarnya untuk bisa dikerjakan itu SK. Jadi kalau SK-nya belum turun, belum bisa dikerjakan,” ujar Heru, Senin (7/9/2026).
Pernyataan ini menggarisbawahi tingginya ketergantungan daerah terhadap ritme birokrasi di kementerian terkait, yang praktis menunda hak ratusan keluarga berpenghasilan rendah untuk segera menempati rumah layak.
Keterlambatan ini tidak murni akibat lambatnya penetapan SK dari Jakarta. Investigasi lapangan oleh Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) justru mengungkap adanya masalah akurasi data di tingkat desa.
Banyak usulan nama calon penerima yang tidak memenuhi kriteria Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) setelah diverifikasi langsung.
Berdasarkan data Disperkimtan, pada penyaluran tahap pertama dengan alokasi 2.500 unit, terdapat 18 unit yang terpaksa ditangguhkan pencairannya.
Hal serupa terjadi pada tahap kedua; dari 237 unit, sebanyak 17 unit harus mencari penerima pengganti akibat ketidaksesuaian kondisi sosial-ekonomi di lapangan.
“Yang 18 unit (tahap pertama) itu masih menunggu karena ada perubahan nama. Setelah dicek, tidak sesuai di lapangan, tidak sesuai kriteria termasuk kondisi rumah. Nanti akan diganti orang lain,” ungkap Heru.
Selain itu, proses verifikasi yang berbelit juga tampak pada sisa kuota lainnya.
Terdapat 89 unit yang tertahan proses sinkronisasi data dengan Dinas Sosial, serta 45 unit yang masih dalam tahap verifikasi lapangan awal tanpa jaminan SK.
Pihak Disperkimtan berdalih bahwa tahun 2026 merupakan fase transisi yang berat. Perubahan struktur kementerian dan lahirnya regulasi tata cara penyaluran baru memaksa seluruh aparatur daerah untuk beradaptasi dari nol.
“Ini tahun pertama proses pelaksanaan BSPS, kementeriannya baru, tata caranya baru. Seluruh Indonesia sedang menyesuaikan di masa transisi,” dalih Heru.
Menghadapi celah verifikasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pacitan memberikan peringatan keras kepada seluruh perangkat desa agar menghentikan praktik pengusulan data yang asal-asalan.
Akurasi data di tingkat basis menjadi kunci agar kuota PSN yang telah dialokasikan tidak hangus atau tertunda panjang.
“Perangkat desa mohon untuk mengusulkannya lebih cermat. Bisa dilaksanakan secara sebenarnya, karena kalau kita istilahnya yang penting diusulkan, nanti pasti kalah dengan survei lapangan dari kementerian,” tegasnya. (*)












