BeritaIDN, PACITAN – Rentetan keluhan warga terkait padamnya sejumlah Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di sepanjang jalur Purworejo-Gunungsari, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, direspons oleh Dinas Perhubungan setempat.
Alih-alih menjadikan ketiadaan penerangan sebagai evaluasi darurat, Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Marhaendrawan, pada Senin, 7 September 2026, justru menekankan bahwa PJU yang mati tidak bisa diklaim sebagai penyebab tunggal terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Gelapnya ruas jalan vital tersebut sebelumnya memantik keresahan publik di berbagai platform media sosial.
Minimnya visibilitas di malam hari dinilai sebagai ancaman nyata yang memperbesar rasio fatalitas kecelakaan.
Merespons tekanan tersebut, Bambang membenarkan adanya kerusakan dan berjanji akan menerjunkan tim teknis.
“Ya, kita nanti akan cek. Kita akan lakukan identifikasi mana-mana, artinya ada pemeliharaan, ada perbaikan,” tuturnya.
Namun, dalam konfirmasinya, Bambang mengambil posisi untuk membagi tanggung jawab keselamatan antara pemerintah penyedia infrastruktur dan masyarakat pengguna jalan.
Ia menegaskan bahwa faktor utama keselamatan berlalu lintas sejatinya terletak pada kelengkapan spesifikasi kendaraan, bukan semata-mata pada ketersediaan lampu jalan.
Ia mensyaratkan setiap kendaraan, mulai dari sepeda kayuh hingga kendaraan bermotor, wajib memiliki sistem penerangan berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI).
“PJU itu ada pengaruhnya, tapi alat bantu. Kalau keseluruhan spesifikasi teknis kelengkapan kendaraan sudah dipenuhi, insyaallah potensi kecelakaan bisa diminimalisir,” kata Bambang.
Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa pengendara diharapkan sudah mandiri dan antisipatif terhadap skenario terburuk berkendara di rute gelap tanpa penerangan publik.
Klaim normatif tersebut ironisnya beriringan dengan data internal Dinas Perhubungan yang menunjukkan adanya celah pemeliharaan.
Dari total sekitar 2.600 titik PJU baik yang beraliran listrik PLN maupun bertenaga surya dan tersebar di wilayah administrasi Kabupaten Pacitan, sekitar 300 titik di antaranya kini dalam kondisi rusak dan membutuhkan perbaikan.
Angka fluktuatif ini merepresentasikan lebih dari 10 persen infrastruktur PJU kabupaten yang urung berfungsi optimal.
Meski mengakui adanya ratusan titik yang mati, Dishub Pacitan hingga kini belum memetakan secara presisi kebutuhan penambahan PJU baru untuk mencapai rasio ideal keselamatan.
Bambang berdalih bahwa sejumlah titik krusial di wilayah kewenangannya sebagian besar telah terfasilitasi penerangan yang memadai.
Terkait ruas jalan gelap yang berstatus jalan nasional, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar yurisdiksi Pemerintah Kabupaten Pacitan.
Ia menyerahkan tanggung jawab pemeliharaan jalan nasional kepada otoritas Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN).
Sembari menunggu perbaikan ratusan PJU yang tertunda, Bambang justru meminta agar masyarakat mengambil peran ganda meningkatkan kewaspadaan ekstra di jalan gelap sekaligus ikut memelihara aset infrastruktur yang telah dibangun oleh pemerintah. (*)












