Intip LHKPN Kabag Prokopim Pacitan Luthfi Azza, Total Kekayaan Tembus Rp1,7 Miliar

  • Bagikan
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pacitan, Luthfi Azza Azizah, melaporkan kekayaan senilai Rp1,7 miliar pada LHKPN 2025 yang didominasi oleh sembilan aset properti dan koleksi mobil lawas. (Foto: Dok. BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kabupaten Pacitan, Luthfi Azza Azizah, tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp1,7 miliar.

Menariknya, laporan pejabat yang mengurus dapur keprotokolan bupati ini mencatatkan sedikit penyusutan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025 yang dilaporkan pada 29 Januari 2026, total kekayaan Luthfi menyentuh angka Rp1.700.215.443.

Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 1,33 persen atau Rp23 juta dari pelaporan periodik 2024 yang berada di angka Rp1.723.215.443.

Penyusutan nominal ini murni dipicu oleh penurunan estimasi pada komponen harta bergerak lainnya (dari Rp82 juta menjadi Rp79 juta) dan penyusutan nilai harta lainnya (dari Rp75 juta menjadi Rp55 juta).

Baca juga :  Belum Cair, Pemkab Pacitan Masih Tunggu Regulasi Pusat Soal THR ASN 2026

Di luar komponen tersebut, Luthfi tercatat memiliki profil keuangan yang sehat karena dipastikan bersih dari lilitan utang maupun kepemilikan surat berharga.

Dominasi Properti dan Garasi Lawas

Komponen terbesar yang menopang kekayaan Luthfi bersumber dari aset tanah dan bangunan senilai Rp1,288 miliar.

Nilai investasi properti yang tak berubah sejak 2024 ini mencakup sembilan bidang tanah yang seluruhnya tersebar di wilayah Kabupaten Pacitan.

Aset properti tertingginya berupa tanah dan bangunan seluas 173 m²/192 m² senilai Rp650 juta, serta sebidang tanah seluas 202 m² senilai Rp303 juta. Tujuh bidang tanah sisanya ditaksir memiliki nilai bervariasi mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta.

Selain portofolio properti, isi garasi Kabag Prokopim ini turut menyita perhatian. Ia mencatatkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai Rp172 juta yang seluruhnya berupa kendaraan off-road dan niaga lawas.

Baca juga :  Kejaksaan Agung Raih Penghargaaan Instansi Responsif Penanganan Dugaan Pelanggaran

Koleksi garasinya didominasi oleh kendaraan tangguh Daihatsu Taft. Rinciannya meliputi Taft keluaran tahun 1985 senilai Rp35 juta, Taft 1985 lainnya seharga Rp37 juta, dan Taft 1982 bernilai Rp60 juta. Ia juga melaporkan satu unit mobil Isuzu Truck tahun 1994 dengan nilai Rp40 juta.

Guna melengkapi rincian LHKPN tersebut, Luthfi turut melaporkan kepemilikan aset kas dan setara kas yang stabil berada di angka Rp106.215.443. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *