BeritaIDN, PACITAN – Dunia pendidikan di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, tengah dihadapkan pada ancaman krisis tenaga pengajar.
Berdasarkan pemetaan awal Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, angka kekurangan guru saat ini mencapai 445 orang, yang didominasi oleh kekosongan pada jenjang Sekolah Dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, merinci bahwa krisis tenaga pendidik tersebut tersebar pada kebutuhan 332 guru SD dan 113 guru Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“SD kurang 332, SMP kurang 113. Saat ini kami masih melakukan penghitungan ulang dengan menggunakan data konkret dan kondisi riil di masing-masing satuan pendidikan,” ungkap Khemal, Jumat (18/9/2026).
Menyiasati ketimpangan tersebut, Dindik Pacitan tidak tinggal diam. Pemetaan komposisi guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, hingga PPPK paruh waktu tengah dihitung secara cermat untuk menambal kekurangan.
Hasil pemetaan ini nantinya akan bermuara pada dua kebijakan strategis utama: redistribusi (pemerataan penempatan) guru dan regrouping (penggabungan) sekolah.
Terkait wacana regrouping, Khemal menegaskan bahwa defisit guru bukanlah satu-satunya parameter penentu. Keputusan untuk menggabungkan satuan pendidikan juga akan bertumpu pada minimnya rasio populasi peserta didik di sekolah terkait.
Fokus Wilayah Pelosok dan Kesiapan Mengabdi ASN
Ketimpangan tenaga pengajar ini tercatat cukup mengkhawatirkan di kawasan pelosok, khususnya di Kecamatan Bandar dan Nawangan. Khemal memastikan, kedua wilayah pegunungan tersebut akan mendapat perhatian khusus melalui skema redistribusi silang.
“Tentunya akan kita petakan nanti guru-guru yang dimungkinkan untuk kita tempatkan di daerah Nawangan dan Bandar,” tegasnya.
Menghadapi potensi perpindahan tugas ini, Khemal mengingatkan kembali sumpah profesi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, status abdi negara (baik PNS maupun PPPK) menuntut kesiapan mental untuk ditempatkan di wilayah mana saja demi tercapainya pemerataan akses pendidikan.
Selain mengoptimalkan redistribusi internal, bayang-bayang gelombang pensiun guru juga memaksa Dindik Pacitan bergerak menyusun data formasi. Usulan rekrutmen formasi ASN baru akan segera disorongkan kepada pemerintah pusat sebagai solusi jangka panjang.
“Ending dari regrouping maupun penataan ini adalah pemenuhan tenaga dari segi kuantitas. Setelah kuantitasnya terpenuhi, barulah kita bergeser pada peningkatan kualitas agar sesuai dengan standar minimal. Menjadi guru adalah profesi mulia, kami meminta para guru tetap menjalankan tugas dengan baik di mana pun nantinya ditempatkan,” pungkas Khemal. (*)












