DLH Pacitan Klaim Mayoritas SPPG Kantongi Izin Lingkungan, Tapi Angka Pastinya Masih Misteri

  • Bagikan
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pacitan, Muslih, saat memberikan keterangan terkait pemantauan dokumen lingkungan dan pengelolaan limbah SPPG, Senin (28/9/2026). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Klaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pacitan terkait kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mengantongi dokumen lingkungan masih menyisakan celah. Pasalnya, meski mengklaim mayoritas SPPG telah memiliki dokumen tersebut, DLH belum mampu menyajikan data angka yang pasti.

Sekretaris DLH Kabupaten Pacitan, Muslih, menyatakan bahwa berdasarkan laporan awal yang diterima, sebagian besar pengelola SPPG telah mengantongi izin. Namun, ia berdalih data tersebut masih dalam tahap sinkronisasi dengan kondisi riil di lapangan.

“Sebagian besar sudah memiliki. Tapi kita harus cek kepastiannya,” ujar Muslih saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Muslih menjelaskan, untuk kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah seperti SPPG, dokumen lingkungan yang diwajibkan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Dokumen ini merupakan instrumen self-declare atau pernyataan mandiri dari pihak pengelola komitmen dalam mengelola lingkungan.

Namun, saat didesak mengenai rincian berapa jumlah pasti SPPG yang sudah mematuhi aturan dan berapa yang belum, Muslih belum bisa memberikan jabaran presisi.

Baca juga :  DLH Pacitan Cabut Tong Sampah di Barat Alun-Alun, Warga Diminta Kelola Sampah Sendiri

“Di laporan sebenarnya sudah ada yang memiliki. Kita sudah memiliki (datanya), tapi kita harus cek kepastiannya,” tuturnya.

Wajib Uji Lab IPAL Tiga Bulan Sekali

Lebih jauh, Muslih memaparkan bahwa proses pemantauan terhadap operasional SPPG sebenarnya telah berjalan sejak Januari 2026. Skema pengawasannya dilakukan melalui dua metode, yakni inspeksi langsung ke lapangan serta pemanggilan pengelola untuk menyampaikan kelengkapan dokumen.

Dalam aturan mainnya, DLH mewajibkan seluruh pengelola SPPG untuk tertib menyetorkan laporan berkala. Laporan tersebut wajib memuat hasil uji laboratorium terkait kualitas buangan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Kita meminta untuk wajib laporan, dengan hasil uji lab-nya. Paling tidak per tiga bulan mengirim laporan hasil uji,” tegasnya.

Terkait standar operasional IPAL, DLH menegaskan tidak mencampuri urusan besaran Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan di masing-masing SPPG. Fokus pemerintah daerah murni pada fungsi teknis guna memastikan limbah yang dibuang tidak mencemari lingkungan.

Baca juga :  Jalan Licin Tak Jadi Penghalang Bripka Latip Sosialisasikan Deteksi Dini PMK

Dari hasil evaluasi sementara, DLH membenarkan masih menemukan sejumlah SPPG yang sistem pengelolaan limbahnya butuh perbaikan. Terhadap temuan ini, instansinya merespons dengan memberikan pembinaan dan rekomendasi penyempurnaan.

Terkait kekosongan data pasti, Muslih menargetkan rekapitulasi menyeluruh akan rampung dalam waktu dekat. Laporan pemantauan bulan September saat ini masih dalam proses penyusunan oleh tim di lapangan.

“Teman-teman masih belum selesai, belum rekapan. Paling tidak September ini laporan direkap dulu. Akhir bulan ini, nanti awal-awal bulan (Oktober) sudah terecord (tercatat),” janjinya.

Bagaimana jika ke depan masih ditemukan SPPG yang membandel dan mengabaikan dokumen lingkungan? Muslih menyebut kewenangan DLH terbatas pada pembinaan.

“Kalau sanksi kita ada istilahnya peringatan saja, memberikan rekomendasi untuk perbaikan. Kalau sanksi (penindakan), kita mesti laporan ke Satgas,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *