BeritaIDN, PACITAN– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pacitan melaporkan hasil kerja terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin dalam sidang paripurna yang berlangsung, Selasa (14/1/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Pacitan, Bagus Surya Pratikna, menyatakan bahwa pengaturan bantuan hukum ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan akses keadilan yang berorientasi pada perubahan sosial berkeadilan.
“Ranperda ini merupakan upaya menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan, sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum,” ujar Bagus.
Bapemperda telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini berdasarkan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur melalui Surat Nomor 100.3.2/49066/013.2/2024. Pembahasan dilakukan bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
“Bantuan hukum ini harus efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan serta memenuhi perlindungan hak asasi manusia,” tambah Bagus
Dalam proses penyusunan, beberapa poin utama dari Ranperda ini telah disempurnakan, antara lain:
- Konsideran Menimbang: Penyesuaian frasa untuk merujuk langsung pada Pasal 19 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Dasar Hukum: Penambahan referensi regulasi, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2012 yang telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum: Perumusan ulang definisi seperti pemohon bantuan hukum, pemberi bantuan hukum, hingga anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
- Persyaratan Pemohon: Penegasan dokumen pendukung seperti kartu keluarga miskin atau surat keterangan dari kepala desa.
- Prosedur Pelayanan: Penegasan batas waktu penyelesaian administrasi oleh pemberi bantuan hukum, termasuk kewajiban melapor kepada bupati terkait penolakan atau penerimaan permohonan.
Pendanaan penyelenggaraan bantuan hukum akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai kemampuan keuangan daerah.
Adapun jenis bantuan hukum yang diatur meliputi perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara.
“Untuk mendukung keberhasilan program ini, pemberi bantuan hukum juga wajib melibatkan mahasiswa hukum yang telah memenuhi syarat akademis, termasuk lulusan pelatihan paralegal,” jelas Bagus.
Setelah melalui tahap finalisasi, Ranperda ini diharapkan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan adanya Perda ini, masyarakat miskin di Pacitan dapat lebih mudah mengakses layanan hukum secara gratis, sehingga hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
“Semoga Perda ini menjadi tonggak penting dalam mewujudkan keadilan sosial di Kabupaten Pacitan,” pungkas Bagus. (*)