Gaji dan Tunjangan DPRD Pacitan Tidak Naik

  • Bagikan
Sekretaris Dewan DPRD Kabupaten Pacitan, Didik Alih Wibowo saat menjelaskan dokumen terkait gaji dan tunjangan DPRD Pacitan, Senin (29/9/2025). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Sekretaris DPRD Pacitan, Didik Alih Wibowo, mengatakan jika sejak 2022 sampai sekarang besaran gaji dan tunjangan anggota dewan tetap sama alias tidak ada kenaikan.

“Kalau di Pacitan sejak tahun 2022 sampai sekarang itu tidak ada kenaikan gaji maupun tunjangan. Ke depan juga sesuai arahan dari pimpinan itu tidak ada rencana ataupun wacana untuk menaikkan,” tegas Didik, Senin (29/9/2025).

Gaji pokok anggota dewan diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Ketua DPRD menerima gaji setara bupati Rp2,1 juta. Wakil ketua 80 persen dari ketua, sedangkan anggota 75 persen.

Tunjangan transportasi diatur lewat Perbup Nomor 171 Tahun 2021. Anggota DPRD mendapat Rp9,7 juta per bulan karena tidak difasilitasi mobil dinas.

Baca juga :  Perekaman E-KTP Pemula di Pacitan Capai 98,17 Persen

Tunjangan perumahan mengacu pada Perbup Nomor 172 Tahun 2021. Ketua DPRD menerima Rp19,3 juta, wakil ketua Rp14,36 juta, dan anggota Rp9,3 juta per bulan.

Didik menegaskan, sebagai Sekwan dirinya hanya menjalankan regulasi dan arahan pimpinan. Hingga kini tidak ada pembahasan soal kenaikan gaji maupun tunjangan.

“Semua yang kami lakukan berdasarkan regulasi dan arahan pimpinan. Sampai saat ini tidak ada pembahasan maupun arahan mengenai kenaikan gaji dan tunjangan untuk anggota DPRD Pacitan,” ujarnya.

DPRD Pacitan, lanjut Didik, selalu membuka ruang bagi masyarakat. “Kami selalu membuka pintu DPRD bagi masyarakat yang ingin bertamu atau berkunjung. Nanti akan kami hubungkan dengan para pimpinan,” katanya. (*)

Baca juga :  Bhabinkamtibmas di Pacitan bersama Tim Gelar Monev STBM
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *