BeritaIDN, PACITAN – DPRD Pacitan menyatakan siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) untuk membahas persoalan kesejahteraan guru madrasah, menyusul aksi demonstrasi yang digelar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Pacitan di depan kantor dewan, Senin (4/5/2026).
Komitmen itu disampaikan langsung Ketua DPRD Pacitan Arif Setia Budi saat menerima massa aksi. Ia menilai tuntutan yang dibawa PMII merupakan aspirasi riil yang selama ini dirasakan para guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama.
“Aksi PMII hari ini bagus dan saya sambut baik, karena itu mungkin aspirasi paling banyak bagi guru-guru di luar Dinas Pendidikan yakni di bawah Kemenag,” kata Arif di hadapan peserta aksi.
Menurut dia, persoalan yang diangkat berkaitan erat dengan peningkatan kesejahteraan guru madrasah. Namun, karena kewenangan utama berada di pemerintah pusat melalui Kementerian Agama, penyelesaiannya membutuhkan sinkronisasi lintas lembaga.
“Karena mungkin menuntut kesejahteraan, akan tetapi karena Kemenag itu di bawah pemerintah pusat, tentu kita harus ada sinkronisasi,” ujarnya.
Sebagai langkah awal, DPRD menawarkan forum resmi melalui RDP yang akan mempertemukan sejumlah pihak terkait. Mulai dari Kementerian Agama, pemerintah daerah, hingga Dinas Pendidikan untuk duduk bersama mencari titik temu.
“Makanya tadi saya tawarkan solusi yang termudah dan tercepat itu adalah memanggil Kemenag kemudian pemerintah daerah dan juga sinkronisasi dengan Dinas Pendidikan yang nanti dibahas di Komisi II,” jelasnya.
Arif memastikan PMII juga akan dilibatkan dalam forum tersebut agar pembahasan berjalan terbuka dan seluruh aspirasi tersampaikan secara langsung.
“Juga nanti PMII bisa hadir dalam RDP agar sama-sama kita bisa clear persoalan madrasah yang di bawah Kemenag Kabupaten Pacitan,” imbuhnya.
Ia menegaskan, meski secara administratif persoalan guru madrasah berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mencarikan solusi. Terlebih, para guru madrasah merupakan bagian dari masyarakat Pacitan.
“Iya memang benar apa yang disampaikan oleh PMII meskipun itu pemerintah pusat, akan tetapi itu kan warga masyarakat Kabupaten Pacitan,” tegasnya.
“Maka pemerintah daerah juga harus ikut serta membantu bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut,” lanjut Arif.
DPRD kini menunggu tindak lanjut dari PMII berupa surat resmi pengajuan RDP. Surat tersebut nantinya menjadi dasar pemanggilan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan secara formal di tingkat legislatif.
“Saya menunggu surat dari PMII. Silakan nanti masukkan surat resmi kapan siapnya, nanti kami siapkan Komisi II dan akan kami panggil Kemenag serta pemerintah daerah agar ada titik temu dari persoalan tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengajuan harus ditujukan kepada Ketua DPRD Pacitan agar mekanisme penjadwalan bisa segera diproses.
“Surat itu minimal adalah pengajuan surat RDP melalui Ketua DPRD untuk memanggil Kemenag kemudian perwakilan pemerintah daerah beserta komisi yang membidangi di DPRD,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Arif meminta seluruh pihak bersabar sembari menunggu proses fasilitasi yang sedang disiapkan DPRD.
“Pesan kita ya menunggu dulu. Kita patut untuk mengupayakan pemerintah daerah memberikan perhatian terhadap mereka, karena bagaimanapun itu adalah masyarakat Kabupaten Pacitan,” pungkasnya. (*)












