BKPSDM Pacitan Tunggu Instruksi Pusat soal Isu ASN Wajib Ikut Komcad 2026

  • Bagikan
Pembukaan pelatihan dasar kemiliteran Kementerian Pertahanan Republik Indonesia bagi PNS dan PPPK gelombang II tahun 2025 di Pusdikzi Bogor. (Foto: kemhan.go.

BeritaIDN, PACITAN – Isu aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) pada 2026 ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal itu, BKPSDM Pacitan menegaskan hingga kini belum menerima surat resmi maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Pacitan, Ika Wahyuningtiyas, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan resmi sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Hingga saat ini, kami di BKPSDM Kabupaten Pacitan masih dalam posisi menunggu arahan resmi dan regulasi teknis dari Pemerintah Pusat, baik melalui Kementerian PANRB maupun BKN,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Meski belum ada regulasi yang diterima daerah, ia memastikan Pemerintah Kabupaten Pacitan akan mengikuti setiap kebijakan nasional yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.

“Pada prinsipnya, kami di daerah selalu tegak lurus dengan kebijakan nasional. Kami memandang program Komponen Cadangan sebagai bagian dari upaya penguatan nilai-nilai Bela Negara dan patriotisme,” katanya.

Baca juga :  Bupati Ponorogo: Pajak Sektor Penting untuk Dukung Kemandirian Fiskal Daerah

Menurut Ika, pelatihan Komcad tidak semata dipandang sebagai pembinaan fisik, tetapi juga pembentukan karakter dan mentalitas kerja aparatur.

“Pelatihan dalam Komcad jangan hanya dilihat dari sisi pembinaan fisiknya saja, tetapi lebih kepada pembentukan karakter, mentalitas kerja yang tangguh, serta kedisiplinan tinggi. ASN adalah pelayan publik, dengan memiliki kompetensi tambahan dalam aspek ketahanan mental tentu akan memberikan nilai positif bagi profesionalisme mereka,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, BKPSDM Pacitan mulai menyiapkan skema awal jika kebijakan tersebut resmi diberlakukan.

“Langkah pertama tentu dengan melakukan pemetaan dan pendataan terhadap ASN yang memenuhi kriteria, baik dari segi usia maupun kesehatan,” imbuhnya.

Selain itu, koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah juga akan dilakukan agar implementasi program tidak mengganggu pelayanan publik.

“Kami yakin Pemerintah Pusat tentunya telah mempertimbangkan hal ini dengan matang. Jika regulasi diturunkan, pasti akan ada mekanisme pembagian kuota atau sistem gelombang,” tuturnya.

Baca juga :  Pemkab Pacitan Larang Petasan dan Mercon Selama Ramadan, Pedagang Bisa Disita Dagangannya

Ika meminta ASN di lingkungan Pemkab Pacitan tidak perlu bereaksi berlebihan terhadap isu yang beredar.

“Agar rekan ASN mulai membekali diri dengan pemahaman yang benar mengenai esensi Bela Negara. Tidak perlu ada kekhawatiran yang berlebihan, justru ini harus dilihat sebagai kesempatan untuk meningkatkan kualitas diri,” terangnya.

Ia juga mengimbau seluruh ASN tetap fokus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat sambil menunggu kejelasan dari pemerintah pusat.

“Saya berpesan kepada seluruh rekan ASN di lingkup Pemkab Pacitan agar tetap fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam melayani masyarakat. Bijak dalam bersosial media, dan mari kita tunggu informasi resmi dari pusat,” pungkasnya.

Sejauh ini, belum ada surat edaran maupun regulasi resmi yang mewajibkan ASN daerah mengikuti program Komcad pada 2026. Karena itu, ASN diminta tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *