Polres Pacitan Kembangkan Kasus Dugaan Peredaran Obat Terlarang, Lima Orang Diamankan

  • Bagikan
Mapolres Pacitan. Polisi mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl dengan mengamankan lima orang, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Dok. BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Satresnarkoba Polres Pacitan terus mengembangkan kasus dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl yang terungkap pada Sabtu, (23/5/2026) dini hari.

Dari hasil pengembangan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang, dengan tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya berstatus saksi.

Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, mengatakan pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 01.30 WIB saat petugas menerima informasi mengenai dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kelurahan Ploso, Kabupaten Pacitan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 02.00 WIB petugas Satresnarkoba mendatangi sebuah rumah di Jalan Samudra Pasifik, RT 002/RW 008, Kelurahan Ploso. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial DASA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 19 butir obat keras jenis Yarindo yang disimpan dalam kotak kacamata warna hitam bertuliskan Lacoste. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A13 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam.

“Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku memperoleh obat tersebut dengan cara membeli secara online melalui toko bernama Amanah Jaya Shop99,” kata Thomas, Minggu (31/5/2026).

Baca juga :  PMII Nilai Tata Kelola Sampah DLH Pacitan Gagal Fungsi

Hasil penyelidikan kemudian mengungkap bahwa sebagian obat tersebut diduga telah diedarkan kepada orang lain. DASA mengaku pernah memberikan 30 butir Yarindo kepada seorang pria berinisial KA untuk dijual kembali serta tiga butir Trihexyphenidyl untuk dikonsumsi.

“Berdasarkan hasil temuan tersebut petugas melaksanakan serangkaian kegiatan penyelidikan bahwa yang bersangkutan telah mengedarkan sediaan farmasi jenis Yarindo dan Trihexyphenidyl kepada orang lain,” jelasnya.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah kepada seorang perempuan berinisial NS alias LL. Sekitar pukul 02.45 WIB pada hari yang sama, petugas berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan sembilan butir Yarindo, delapan butir Trihexyphenidyl, serta satu unit telepon seluler Vivo Y33S warna biru muda yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Menurut keterangan penyidik, NS juga mengakui pernah mengedarkan obat jenis Yarindo kepada dua rekannya yang berinisial R dan R.

Thomas menegaskan bahwa para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras berbahaya yang beroperasi di wilayah Pacitan.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan Pacitan Panen Padi Bersama Petani di Desa Kalikuning

“Iya masuk jaringan, yaitu jaringan peredaran obat keras berbahaya,” ujarnya.

Menurutnya, motif para tersangka adalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu berupa pil Yarindo atau yang dikenal sebagai pil sapi serta Trihexyphenidyl. Selain itu, para pelaku juga diduga melakukan praktik kefarmasian tanpa memiliki keahlian dan kewenangan yang sah.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui telah mengonsumsi sekaligus mengedarkan obat tersebut sejak sekitar satu tahun terakhir.

“Sekitar satu tahun yang lalu,” kata Thomas

Thomas menjelaskan, efek yang ditimbulkan dari konsumsi obat tersebut membuat pengguna tidak mudah merasa lelah dan cenderung menunjukkan sikap lebih percaya diri secara berlebihan.

“Pengguna biasanya tidak merasa capek dan menunjukkan sikap yang lebih percaya diri,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Disangka dengan Pasal 435 atau 436 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dengan denda 5 milyar rupiah,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *