Pilkades Serentak Pacitan 2026 Mulai Dimatangkan, DPRD Kebut Perda Agar Tak Molor

  • Bagikan
Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah menyampaikan nota penjelasan Raperda Pemilihan Kepala Desa dalam rapat paripurna DPRD Pacitan. Perda tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.
Wakil Bupati Pacitan Gagarin Sumrambah menyampaikan nota penjelasan Raperda Pemilihan Kepala Desa dalam rapat paripurna DPRD Pacitan. Perda tersebut menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

BeritaIDN, PACITAN – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Pacitan mulai dipersiapkan. Salah satu tahapan krusial yang kini dikebut adalah penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemilihan Kepala Desa sebagai landasan hukum pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa resmi disampaikan Pemerintah Kabupaten Pacitan dalam rapat paripurna DPRD Pacitan, Kamis, 4 Juni 2026. Nota penjelasan bupati dibacakan Wakil Bupati Pacitan, Gagarin Sumrambah.

Dalam penyampaiannya, Gagarin menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat desa yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Menurutnya, penyusunan perda baru diperlukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

“Pemerintah daerah mengajukan Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan,” kata Gagarin.

Baca juga :  Belum Cair, Pemkab Pacitan Masih Tunggu Regulasi Pusat Soal THR ASN 2026

Ia menjelaskan, raperda tersebut mengatur berbagai aspek pelaksanaan Pilkades, mulai dari mekanisme pemilihan serentak yang dapat dilaksanakan secara bergelombang paling banyak empat kali dalam kurun waktu delapan tahun, pembentukan panitia tingkat kabupaten, persyaratan calon kepala desa, hingga tahapan pemilihan mulai persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan hasil.

Selain itu, raperda juga memuat ketentuan mengenai penyelesaian sengketa hasil pemilihan, pelantikan kepala desa terpilih, pemberhentian kepala desa, pengangkatan penjabat kepala desa, hingga mekanisme pemilihan kepala desa antarwaktu melalui musyawarah desa.

“Semoga segera terselesaikan,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menegaskan pembahasan raperda tersebut menjadi prioritas karena akan menjadi dasar hukum pelaksanaan Pilkades Serentak 2026.

“Raperda tentang pemilihan kepala desa ini sangat penting sebagai salah satu landasan hukum. Karena itu harus dilaksanakan secepat-cepatnya,” ujarnya.

Menurut Arif, DPRD akan segera membentuk panitia khusus (Pansus) untuk membahas raperda tersebut sesuai tata tertib yang berlaku. Selain itu, koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga akan dilakukan guna mempercepat proses pembahasan dan penyelesaian perda.

Baca juga :  Kunjungi Penimbangan Anak Balita, Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan Berpesan Orang Tua Jaga Gizi Anak

Ia mengingatkan, tanpa perda yang sah, pelaksanaan Pilkades berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau tidak ada perda, kita khawatir ketika suatu saat muncul persoalan atau sengketa bisa digugat. Karena itu pelaksanaan Pilkades harus dilindungi dengan perda,” tegasnya.

Arif mengungkapkan, sesuai jadwal yang telah disusun, pemungutan suara Pilkades Serentak di Kabupaten Pacitan direncanakan berlangsung pada 13 November 2026. Sementara pelantikan kepala desa terpilih dijadwalkan pada 10 Desember 2026.

Karena itu, apabila pembahasan perda tidak dapat diselesaikan sesuai target waktu, pelaksanaan Pilkades berpotensi mengalami penundaan.

“Bisa jadi molor. Karena perda ini menjadi landasan hukum pelaksanaan Pilkades 2026. Maka harus dipercepat agar tidak terjadi kekosongan hukum,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *