BeritaIDN, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Pacitan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) hanya mengalokasikan anggaran hibah kepada tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) pada Tahun Anggaran 2026.
Total dana hibah yang disalurkan mencapai Rp50 juta dan diberikan kepada organisasi yang berada di bawah pembinaan langsung Bakesbangpol.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri (PDN) dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Pacitan, Siti Naimah, merinci tiga organisasi penerima hibah tersebut adalah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabri), serta Dewan Harian Cabang (DHC) 45.
“DHC 45 mendapatkan hibah Rp20 juta. Kemudian LVRI Rp15 juta dan Pepabri Rp15 juta untuk tahun anggaran 2026,” kata Siti Naimah, Senin (6/7/2026).
Ia menjelaskan besaran hibah tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, nominal bantuan masih disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kurang lebih sama seperti tahun kemarin. Nominalnya tetap karena keterbatasan anggaran,” ujarnya.
Siti menegaskan, Bakesbangpol tidak mengalokasikan hibah bagi organisasi kepemudaan (OKP).
Pembinaan maupun fasilitasi terhadap organisasi kepemudaan menjadi kewenangan organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi urusan kepemudaan.
“Kalau kepemudaan, biasanya di OPD yang membidangi kepemudaan. Kalau di kami tidak ada. Yang kami fasilitasi hanya tiga ormas tersebut,” jelasnya.
Selain itu, tidak semua organisasi kemasyarakatan memperoleh hibah melalui Bakesbangpol.
Organisasi yang bergerak di bidang keagamaan maupun sektor lainnya difasilitasi oleh OPD sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
“Misalnya organisasi keagamaan biasanya di Kesra. Jadi dibagi sesuai OPD yang membidangi. Di Kesbangpol hanya tiga ormas itu,” tambahnya.
Berdasarkan data Bakesbangpol Pacitan, hingga Desember 2025 terdapat 321 organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di Kabupaten Pacitan.
Namun, hanya tiga organisasi yang berada dalam pembinaan langsung Bakesbangpol dan menerima hibah melalui APBD 2026.
Kebijakan tersebut, menurut Siti, merupakan bentuk penyesuaian pembinaan organisasi berdasarkan kewenangan masing-masing OPD, sehingga dukungan pemerintah daerah tetap dapat diberikan secara tepat sasaran sesuai bidang organisasi yang bersangkutan.(*)











