BeritaIDN, PACITAN – Dua desa dari total 45 desa penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pacitan hanya diikuti oleh calon tunggal yang akan berhadapan dengan bumbung kosong.
Apabila dalam pemungutan suara nanti perolehan suara bumbung kosong lebih unggul, maka pelaksanaan Pilkades di desa tersebut bakal diulang.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan, Bagus Surya Pratikna mengatakan, munculnya calon tunggal tersebut terjadi setelah panitia membuka masa pendaftaran beberapa kali, namun tetap hanya diikuti satu pendaftar.
“Setelah kemarin kita berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pendaftaran memang sudah dibuka beberapa kali. Namun, pada akhirnya hanya satu calon,” kata Bagus, Kamis (29/10/2026).
Menurut Bagus, skema calon tunggal melawan bumbung kosong diperbolehkan berdasarkan regulasi yang berlaku. Oleh karena itu, fokus utama saat ini adalah memastikan tahapan pemilihan berjalan sesuai aturan serta menjaga situasi masyarakat tetap kondusif.
“Sesuai peraturan, perda, permen, bahkan aturan pelaksanaan perbup itu juga diperbolehkan. Jadi, menurut kami tidak masalah. Yang penting bagaimana tetap menjaga kondusivitas,” ujarnya.
Terkait mekanisme hasil pemungutan suara, Bagus menjelaskan bahwa apabila bumbung kosong memperoleh suara lebih banyak dibandingkan calon tunggal, maka tahapan akan ditindaklanjuti dengan pemilihan ulang yang diawali dari proses penjaringan bakal calon kembali.
“Kalau yang menang bumbung kosong, saya kira nanti tetap akan dilaksanakan pilihan lagi, penjaringan hingga pilihan ulang,” ungkapnya.
Evaluasi Menuju Pilkades Serentak 2027
Lebih lanjut, Bagus menilai pelaksanaan Pilkades serentak yang saat ini diikuti 45 desa perlu dijadikan bahan evaluasi dan pembelajaran bagi Dinas PMD Kabupaten Pacitan. Pasalnya, pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya pada tahun 2027 diperkirakan akan melibatkan ratusan desa.
“Ini sebenarnya bisa menjadi pembelajaran buat PMD karena setelah ini mungkin ada ratusan desa pada 2027. Jadi, ini bisa menjadi langkah awal bagaimana PMD mengoordinasikan desa-desa yang melaksanakan Pilkades serentak, agar Pacitan tetap adem ayem,” jelasnya.
Mengingat keterbatasan jangkauan pengawasan langsung di seluruh titik penyelenggaraan, Komisi I DPRD Pacitan meminta Dinas PMD memperkuat koordinasi bersama pemerintah desa, camat, serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memantau perkembangan situasi di wilayah masing-masing.
“Bagaimanapun, camat merupakan perpanjangan tangan Pemerintah Kabupaten Pacitan di wilayah. PMD tidak mungkin selalu hadir di setiap lokasi. Jadi, bisa melalui koordinasi dengan camat, desa terkait, dan juga Forkopimcam, terutama agar kondusivitas di kecamatan tetap terjaga,” pungkasnya. (*)













