Tak Cukup Minta Maaf, Penabrak Portal Jalur Sedeng Pacitan Wajib Ganti Rugi

  • Bagikan
Portal Sedeng Pacitan yang rusak ditabrak kendaraan pick up sayur beberapa waktu lalu. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Pengendara yang merusak portal pembatas kendaraan di Jalur Sedeng Pacitan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku juga diwajibkan mengganti biaya perbaikan fasilitas umum dengan nominal yang disesuaikan tingkat kerusakan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Pacitan, Bambang Marhaendrawan.

Menurutnya, penyelesaian kasus penabrakan portal selama ini lebih mengedepankan pendekatan persuasif.

Meski begitu, setiap pelaku tetap wajib mengembalikan kondisi portal seperti semula.

“Kalau konteksnya kita lebih persuasif. Karena merusak ya memperbaiki, itu saja,” kata Bambang, Jumat (24/7/2026).

Bambang menambahkan, besaran biaya yang harus ditanggung pelaku bergantung pada tingkat kerusakan.

Untuk insiden terbaru di Jalur Sedeng, biaya perbaikan diperkirakan menjadi yang terbesar dibandingkan kasus-kasus sebelumnya.

“Kalau yang ini mungkin sekitar Rp5 jutaan bisa jadi, kurang lebih begitu. Karena yang rusak bukan hanya portalnya, tapi plengsengannya juga ambrol,” jelasnya.

Terkait kecelakaan yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) dini hari lalu, Bambang mengungkapkan pihak keluarga pengemudi telah mendatangi Kantor Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi mengenai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan portal tersebut.

Baca juga :  Kejaksaan Ajukan Banding atas Vonis Kasus Korupsi Runway Bandara Banda Neira

“Dari pihak sopir juga sudah ke sini koordinasi. Silakan dilihat kerusakannya, apakah nanti mau dikerjakan sendiri atau dikuasakan kepada pihak lain. Yang penting bagi kami kondisinya kembali seperti semula,” tuturnya.

Bambang menyebut, pada beberapa kejadian sebelumnya biaya perbaikan portal umumnya berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta. Nilai tersebut jauh lebih kecil karena kerusakan yang ditimbulkan tidak separah insiden kali ini.

“Yang awal-awal itu ada yang habis sekitar Rp1,5 juta, ada yang Rp2,5 juta. Yang ini kemungkinan lebih besar karena kerusakannya juga lebih parah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika kewajiban mengganti kerusakan bukan dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan bentuk tanggung jawab atas aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Di sisi lain, Dishub juga akan melakukan evaluasi terhadap keberadaan portal agar lebih mudah terlihat oleh pengguna jalan. Salah satu upaya yang akan dilakukan yakni memangkas pepohonan yang menghalangi pandangan pengendara dari jarak jauh.

Baca juga :  Warga Wajib Tahu! Ini SE Ramadan 1447 H di Pacitan: Mercon, Long Karbit-Hiburan Malam Dibatasi

“Kita upayakan dari sekitar 100 meter sebelum portal itu sudah terlihat lebih jelas. Ada beberapa pohon yang menghalangi pandangan, nanti akan kami pangkas sehingga pengendara bisa melihat portal lebih awal,” ungkap Bambang.

Bambang menilai, keberadaan portal bukan penyebab utama kecelakaan. Bahkan, menurutnya, portal justru mampu menahan laju kendaraan agar tidak meluncur ke permukiman warga di sekitar lokasi.

“Itu bukan karena portalnya. Justru karena ada portal itu kendaraan tidak melenceng lebih jauh. Kalau tidak ada portal, bisa saja kendaraan menabrak rumah warga,” tegasnya.

Ia pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih mengutamakan keselamatan dan mematuhi rambu maupun pembatas yang telah dipasang. Menurutnya, sebagian besar kecelakaan lalu lintas masih dipicu oleh faktor kelalaian manusia.

“Kurang lebih 95 persen kecelakaan itu karena “human error”. Karena itu kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kehati-hatian dan kewaspadaan saat berkendara. Jangan karena terburu-buru justru membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *