BeritaIDN, PACITAN – 10 pasangan bukan suami istri (pasutri) harus menanggung malu usai terjaring razia petugas gabungan saat ngamar di sejumlah penginapan, rumah kos, hingga homestay wilayah Kabupaten Pacitan, Sabtu (24/10/2026) malam.
Satu pasangan di antaranya diketahui masih di bawah umur alias pelajar.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengungkapkan, kesepuluh pasangan bukan pasutri itu didapati petugas dari empat lokasi sasaran.
Keempat titik tersebut meliputi Kos Marta di Lingkungan Peden (Kelurahan Ploso), Homestay Hamana di Lingkungan Teleng (Kelurahan Sidoharjo), Kost ST di Craken Kulon (Desa Sumberharjo), serta Kost Sunar di Lingkungan Balong (Kelurahan Sidoharjo).
“Dalam pelaksanaan kegiatan razia tersebut, di empat lokasi ditemukan 10 pasangan bukan pasutri. Dari jumlah tersebut terdapat 1 pasangan di bawah umur,” ujar AKBP Ayub.
Operasi penertiban yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam, mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB ini digelar untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum.
Menurut AKBP Ayub, tempat penginapan dan rumah kos menjadi sasaran pemeriksaan karena dinilai memiliki kerawanan terhadap berbagai aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
“Tempat hiburan malam, penginapan, homestay, rumah kos, dan tempat keramaian lainnya memiliki potensi kerawanan terhadap gangguan kamtibmas, seperti penyalahgunaan tempat, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, praktik prostitusi, serta aktivitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” jelasnya.
Petugas gabungan menyelesaikan rangkaian penyisiran tepat pada pukul 23.00 WIB.
“Selama kegiatan razia berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif,” pungkas AKBP Ayub. (*)













