BeritaIDN, PACITAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di sejumlah titik strategis di Kabupaten Pacitan, Rabu (28/10/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menyita tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.
Penyisiran yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.45 WIB ini menyasar sejumlah pusat perniagaan, warung, dan pertokoan. Titik lokasi pemeriksaan meliputi kawasan Pasar Minulyo, pertokoan di Kelurahan Ploso dan Kelurahan Baleharjo, kawasan Dermaga Tamperan, serta pertokoan di wilayah Desa Arjawinangun dan Desa Menadi.
Sebelum bergerak menyisir lokasi sasaran pada pukul 09.30 WIB, kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novia Wardhani. Dalam arahannya, ia meminta petugas mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif selama operasi berlangsung.
“Tim gabungan tidak hanya fokus pada penindakan dan penyitaan, tetapi juga mengedepankan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta kerugian dari peredaran rokok ilegal,” ujar Novia, Rabu (28/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati ratusan batang rokok tanpa pita cukai resmi yang diperjualbelikan di sejumlah warung dan toko. Seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Madiun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas gabungan juga memberikan edukasi serta peringatan tegas kepada para pemilik toko maupun warung agar tidak lagi menerima atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.
Melalui operasi penertiban berkala ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan diharapkan dapat terus ditekan guna mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. (*)













