Sisir Pasar hingga Kawasan Dermaga, Tim Gabungan Sita 140 Batang Rokok Ilegal di Pacitan

  • Bagikan
Petugas gabungan dari Satpol PP Pacitan, Bea Cukai Madiun, Kejari Pacitan, dan Polres Pacitan saat menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan, Rabu (28/10/2026). (Foto: Satpol PP Pacitan)

BeritaIDN, PACITAN – Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan, Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri Pacitan, dan Polres Pacitan menggelar operasi bersama pemberantasan rokok ilegal di sejumlah titik strategis di Kabupaten Pacitan, Rabu (28/10/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita tujuh bungkus atau sekitar 140 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai resmi.

Penyisiran yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 13.45 WIB ini menyasar sejumlah pusat perniagaan, warung, dan pertokoan. Titik lokasi pemeriksaan meliputi kawasan Pasar Minulyo, pertokoan di Kelurahan Ploso dan Kelurahan Baleharjo, kawasan Dermaga Tamperan, serta pertokoan di wilayah Desa Arjawinangun dan Desa Menadi.

Baca juga :  Inspektorat Pacitan Dalami Dugaan Penggelapan Ratusan Juta Dana Retribusi Pasar Minulyo

Sebelum bergerak menyisir lokasi sasaran pada pukul 09.30 WIB, kegiatan diawali dengan apel bersama di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Pacitan yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novia Wardhani. Dalam arahannya, ia meminta petugas mengedepankan pendekatan yang humanis dan edukatif selama operasi berlangsung.

“Tim gabungan tidak hanya fokus pada penindakan dan penyitaan, tetapi juga mengedepankan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai bahaya serta kerugian dari peredaran rokok ilegal,” ujar Novia, Rabu (28/10/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas mendapati ratusan batang rokok tanpa pita cukai resmi yang diperjualbelikan di sejumlah warung dan toko. Seluruh barang bukti rokok ilegal yang disita tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Kantor Bea Cukai Madiun guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga :  Tak Kantongi PBG dan SLF, Dinas PUPR Pacitan Minta Pengelola Dapur SPPG Mepet POM Mini Segera Urus Izin

Selain melakukan penyitaan barang bukti, petugas gabungan juga memberikan edukasi serta peringatan tegas kepada para pemilik toko maupun warung agar tidak lagi menerima atau memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

Melalui operasi penertiban berkala ini, peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pacitan diharapkan dapat terus ditekan guna mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *