Kemenag Pacitan Tak Larang Madrasah Gelar Study Tour, Asal Utamakan Keselamatan dan Tak Bebani Wali Murid

  • Bagikan
Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, saat menyampaikan keterangan terkait pelaksanaan study tour pada sekolah di bawah naungan Kemenag, Senin (19/10/2026). (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan memastikan tidak melarang pelaksanaan kegiatan study tour atau karya wisata bagi satuan pendidikan di bawah naungannya.

Kendati demikian, pihak sekolah diwajibkan menjamin penuh aspek keselamatan siswa serta dilarang keras memaksakan biaya yang dapat membebani orang tua.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pacitan, Bambang Hadi Suprapto, menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada regulasi maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat yang melarang penyelenggaraan study tour atau kegiatan pembelajaran di luar kelas sejenisnya.

“Dari Kemenag sendiri tidak ada larangan, karena memang dari pusat tidak ada instruksi untuk melarang kegiatan tersebut,” ujar Bambang, Senin (19/10/2026).

Meski tidak ada larangan, Bambang mengingatkan pihak sekolah agar tidak sekadar menyusun agenda perjalanan semata.

Baca juga :  Cegah Siswa Terjerat Hukum, Bripka Latip Utomo Sosialisasi Taat Peraturan di SMP Hasyim Asy'Ari Pacitan

Faktor keselamatan, kesehatan peserta didik, kelayakan perjalanan, hingga pengawasan dan pendampingan melekat selama kegiatan berlangsung wajib menjadi prioritas utama.

“Yang penting pihak sekolah bisa memastikan tentang keselamatan dan kesehatan selama perjalanan, serta selalu memandu siswa-siswanya. Karena tidak ada aturan larangan dari pusat, kami di daerah tentu tidak bisa melarangnya,” jelasnya.

Wajib Libatkan Komite dan Tanpa Paksaan

Selain menyoroti faktor keamanan di perjalanan, Kemenag Pacitan juga menekankan pentingnya musyawarah terkait skema pembiayaan. Pihak sekolah diminta aktif membangun komunikasi dengan komite sekolah selaku mitra strategis dalam merumuskan segala kebutuhan rencana kegiatan tersebut.

“Tentu saja harus berkomunikasi dengan komite sebagai mitra sekolah, paling tidak untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan biaya dan kesiapan lainnya,” imbuh Bambang.

Baca juga :  1.323 Anak di Pacitan Belum Sekolah, Dindik Lakukan Verifikasi Data ATS Secara Menyeluruh

Lebih jauh, ia mewanti-wanti agar kegiatan yang sejatinya bertujuan memberikan pengalaman baru serta menyegarkan pikiran (refreshing) para siswa tersebut tidak justru berubah menjadi beban finansial bagi wali murid.

Oleh sebab itu, pihak sekolah dilarang memaksakan kehendak dan harus memberikan ruang kebebasan bagi siswa maupun orang tua dalam mengambil keputusan.

“Kita ingin memfasilitasi anak-anak yang ingin refreshing dan menambah wawasan, tetapi pelaksanaannya tidak boleh memberatkan dan tidak boleh memaksa. Artinya, sekolah harus memberikan kebebasan penuh kepada siapa saja siswa yang ingin ikut maupun yang memilih tidak ikut,” tandasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *