BeritaIDN, PACITAN – Sebanyak lima dari delapan kasus kekerasan yang ditangani di Kabupaten Pacitan selama periode April hingga awal Juni 2026 merupakan kasus kekerasan seksual. Dari seluruh korban yang tercatat, mayoritas merupakan anak-anak.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KB dan PPPA) Kabupaten Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, mengatakan total terdapat delapan kasus kekerasan yang ditangani sepanjang periode tersebut.
“Dari April sampai awal Juni 2026, total ada delapan kasus. Kekerasan seksual paling dominan dengan lima kasus,” ujar Jayuk, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan data DP2KB dan PPPA Pacitan, jumlah korban mencapai sembilan orang, terdiri atas tujuh anak dan dua perempuan dewasa. Dari kelompok anak, tercatat tiga korban laki-laki dan empat perempuan.
Kasus-kasus tersebut terjadi di sejumlah kecamatan di Pacitan. Namun, DP2KB dan PPPA belum merinci wilayah dengan jumlah laporan terbanyak.
Dalam penanganannya, separuh kasus telah masuk proses hukum. Sementara sisanya diselesaikan melalui mediasi maupun jalur kekeluargaan.
“Sebanyak empat kasus sudah masuk proses hukum, sedangkan kasus lainnya ada yang diselesaikan secara mediasi atau kekeluargaan,” katanya.
Jayuk menyebut peningkatan kesadaran masyarakat untuk melapor mulai terlihat dari bertambahnya pengaduan yang masuk melalui berbagai kanal resmi.
“Masyarakat semakin berani speak up dan melapor. Pengaduan masuk melalui hotline UPTD PPA, laporan langsung ke kantor, Polres Pacitan, hingga melalui pemerintah desa,” terangnya.
Menurut dia, upaya pencegahan dan penanganan kasus terus dilakukan melalui sosialisasi, edukasi, komunikasi langsung kepada masyarakat, serta penguatan kanal pengaduan pemerintah daerah.
“Peran media juga sangat penting dalam mendukung edukasi dan penjangkauan kasus kekerasan,” pungkas Jayuk. (*)












