BeritaIDN, PACITAN – Para guru tamu yang diterjunkan membantu proses pembelajaran di Sekolah Rakyat Pacitan selama masa transisi dipastikan mengantongi kompensasi sebesar Rp170 ribu untuk setiap kali hadir mengajar.
Skema pembayaran ini berlaku sementara sembari menunggu pengangkatan resmi dan penerbitan Surat Keputusan (SK) guru definitif dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Di sisi lain, kejelasan nasib honorarium bagi belasan tenaga kependidikan (tendik) seperti wali asuh dan wali asrama hingga kini justru masih belum berujung alias mengambang, lantaran belum ada ketetapan resmi dari pemerintah pusat.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, menjelaskan bahwa pengerahan guru tamu merupakan langkah darurat. Hal ini dilakukan agar kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta program matrikulasi siswa tidak lumpuh.
“Guru tamu itu selama rekrutmen dari kementerian belum disahkan, belum diangkat. Sebelum ada kedatangan guru yang ditetapkan kementerian, itu ada guru tamu,” terang Agung, Selasa (21/7/2026).
Masa penugasan para guru tamu ini mengacu pada surat edaran Kemensos yang berlaku sejak 14 Juli hingga 10 September 2026. Namun, apabila guru definitif dari pusat sudah mengantongi SK lebih cepat dari tenggat waktu tersebut, maka masa tugas guru tamu otomatis rampung.
“Misalnya akhir Agustus SK sudah turun dan pengangkatan sudah dilakukan, ya kontraknya selesai di situ,” lanjut Agung.
Agung meluruskan bahwa status para pengajar ini murni guru bantu sementara, bukan tenaga honorer paruh waktu maupun penuh waktu. Oleh karena itu, sistem pengupahannya dihitung murni berbasis presensi atau kehadiran fisik di kelas.
“Per kedatangan sesuai surat Rp170 ribu. Kalau tidak datang ya tidak (dibayar),” tegasnya.
Dinsos Pacitan sendiri telah mengajukan usulan sembilan guru tamu ke Kemensos, yang terdiri dari dua guru jenjang SD dan tujuh guru jenjang SMP. Untuk tingkat SMA, kebutuhan pengajar dinyatakan sudah aman karena ditopang tenaga pendidik dari SRMA 23 dan SRMA 46.
Berbeda nasib dengan guru tamu yang kepastian kompensasinya sudah berpayung hukum surat Kemensos, skema honorarium bagi 15 orang tenaga kependidikan hingga kini masih misterius.
Padahal, Dinsos Pacitan telah mengajukan usulan pemenuhan 15 tendik yang terdiri dari dua wali asuh putra, 11 wali asuh putri, serta dua wali asrama putra untuk mengawal aktivitas keseharian siswa di sekolah berpola asrama tersebut.
“Untuk tenaga kependidikan, wali asuh dan wali asrama total 15 yang kita ajukan. Kalau kemarin di surat itu hanya guru saja. Nah kalau wali asuh nanti juga belum tertuang. Kemarin kami diminta berkoordinasi dan membuat surat pengajuan untuk tenaga kependidikan,” pungkas Agung. (*)












