Pemkab Pacitan Berantas Rokok Ilegal Gaet Pelaku Usaha

  • Bagikan
Upaya Pemkab Pacitan memberantas peredaran rokok ilegal bersama pelaku usaha. (Foto: Satpol PP)

BeritaIDN, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal kembali digelar di Kecamatan Pacitan dan Pringkuku menyasar para pelaku usaha di Kabupaten Pacitan selama dua hari, Senin-Selasa (27-28/7/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi, mengatakan sosialisasi ini tidak hanya menjadi sarana penyampaian informasi, tetapi juga wadah mempererat silaturahmi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat,” ujar Ardiyan.

Baca juga :  MC di Pacitan Kurang Dihargai, Regenerasi Profesi Terancam Mandek

Menurutnya, Satpol PP memiliki tugas mendukung penegakan hukum di bidang barang kena cukai ilegal. Karena itu, selain menggelar sosialisasi, pihaknya juga secara rutin melakukan operasi lapangan dan pengumpulan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Ardiyan mengajak seluruh peserta, mulai dari unsur kecamatan, kelurahan hingga pelaku usaha, untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

“Kami mohon dukungan seluruh peserta untuk menyampaikan informasi apabila menemukan peredaran barang ilegal. Salah satunya adalah rokok ilegal yang jelas dilarang oleh negara,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mengganggu perekonomian karena mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai.

Padahal, penerimaan tersebut seharusnya dapat dimanfaatkan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga :  WFH di Pacitan Belum Bisa Dihitung Efisiensinya, BKD: Masih Tunggu Tren

Upaya penindakan pun terus dilakukan.
Sebelumnya, tim gabungan berhasil mengamankan 3.440 batang rokok ilegal dalam operasi di wilayah Kecamatan Kebonagung.

Selain itu, ribuan batang rokok ilegal lainnya juga ditemukan dalam operasi yang digelar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pacitan.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, aturan di bidang cukai, hingga konsekuensi hukum bagi pelaku yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Madiun, dan Sat Intelkam Polres Pacitan berkaitan deteksi dini peredaran rokok ilegal serta jajaran Satpol PP Pacitan.

Pemerintah berharap sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pacitan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *