Tata Cara Daftar KTP Digital atau IKD di Kabupaten Pacitan

  • Bagikan
Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Pacitan, termasuk proses pendaftaran dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi masyarakat yang ingin menggunakan KTP dalam format digital (dok. BeritaIDN)

PACITAN-Masyarakat Kabupaten Pacitan yang ingin memiliki KTP digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) perlu menyiapkan telepon seluler, NIK, email, dan nomor telepon sebelum melakukan pendaftaran.

IKD merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital yang dapat diakses melalui telepon seluler.

Sistem tersebut juga dapat memuat sejumlah dokumen kependudukan dalam format digital sehingga masyarakat lebih mudah mengakses dokumen ketika membutuhkannya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pacitan, Tri Mujiharto, mengatakan IKD dapat menjadi identitas cadangan ketika masyarakat tidak membawa KTP dalam bentuk fisik.

“IKD-kan merupakan bentuk cadangan KTP dalam digital. Jadi, penggunaan lapis kedua jika KTP tertinggal di rumah, IKD bisa menjadi bukti identitas diri,” ujar Tri Mujiharto kepada Ketik.com, Kamis, 3 September 2026.

Menurut Tri, IKD juga akan dapat menggantikan penggunaan KTP manual berbentuk kartu, termasuk menjadi persyaratan dalam pendaftaran bantu sosial (bansos).

“Iya, kedepannya akan dilakukan integrasi,” tambahnya.

Tri mengatakan data dalam IKD nantinya bakal diintegrasikan dengan data kesehatan maupun layanan lain yang mendukung kemudahan masyarakat.

IKD sendiri mencakup data identitas kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).

“Harapannya masyarakat yang ber-KTP juga beralih menggunakan IKD sebagai cadangan,” tutupnya.

Baca juga :  Ucapan Hari Pahlawan Nasional 2025 oleh Satpol PP Pacitan

Untuk mendaftarkan IKD, masyarakat perlu menyiapkan telepon seluler, NIK, alamat email dan nomor telepon.

Setelah persyaratan tersebut tersedia, terdapat salah satu tahapan yang tetap harus dilakukan bersama petugas, yakni pemindaian QR Code untuk proses aktivasi.

“Kode barcode didapat dari petugas Dukcapil, atau kecamatan terdekat,” kata Tri.

Pelayanan untuk mendapatkan QR Code dan proses aktivasi dapat dilakukan di Disdukcapil Pacitan maupun kecamatan terdekat.

Masyarakat dapat mendatangi lokasi pelayanan untuk memperoleh kode yang diperlukan dalam proses aktivasi IKD.

“Pelayanan berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Sementara waktu istirahat pelayanan berlangsung pukul 12.00 hingga 13.00 WIB,” ungkapnya.

Dengan demikian, masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD di Pacitan perlu memastikan telepon seluler, NIK, email dan nomor telepon telah disiapkan sebelum mendatangi pelayanan Disdukcapil atau kecamatan untuk mendapatkan QR Code dan melakukan aktivasi.

Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

1. Unduh aplikasi IKD Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iPhone.

2. Buka aplikasi IKD Buka aplikasi IKD, tekan tombol “Daftar”, lalu klik “Lanjutkan”.

Baca juga :  Empat PNS Pacitan Maju Pilkades Serentak 2026, BKPSDM Ingatkan Aturan Cuti hingga Gaji

3. Baca dan lanjutkan Scroll teks informasi hingga ke bagian bawah, kemudian klik “Setujui” dan lanjutkan.

4. Lengkapi data Lengkapi data sesuai kolom yang tersedia, kemudian klik “Verifikasi Data”.

5. Ambil foto selfie Ijinkan akses kamera, kemudian ambil foto selfie tanpa menggunakan masker dan kacamata.

6. Scan QR Code Lakukan pemindaian atau scan QR Code yang diberikan oleh petugas di kantor Disdukcapil atau kecamatan setempat.

7. Tunggu aktivasi melalui email Jika proses scan berhasil, tunggu hingga aktivasi akun dikirim melalui email.

8. Buka email aktivasi Buka email yang masuk, kemudian klik tombol “Aktivasi” seperti yang ditunjukkan pada flyer.

9. Masukkan kode aktivasi Masukkan kode aktivasi yang diperoleh dari email, kemudian isi captcha dan lakukan aktivasi.

10. Cek status aktivasi Buka kembali aplikasi IKD, kemudian klik “Cek Status”.

11. Masukkan kode aktivasi Masukkan kode aktivasi yang terdapat di email untuk melanjutkan proses aktivasi.

12. Aktivasi IKD berhasil Jika seluruh proses berhasil, akun IKD telah aktif. Pada tahap ini, pengguna dapat mengakses fitur-fitur IKD yang tersedia. Flyer juga menyediakan QR Code untuk mengecek fitur.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *