BeritaIDN, PACITAN — Dugaan kekerasan terhadap anak berusia 13 tahun di Pacitan menuai kecaman keras dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA).
Hasil pendampingan awal menyebut korban sempat mengalami trauma secara psikologis akibat kejadian tersebut.
Kepala Dinas PPKBPPPA Pacitan, Jayuk Susilaningtyas, mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan dari ibu korban, Citra Yulia Margareta, pada Senin (13/4/2026).
Laporan itu memuat dugaan kekerasan yang tidak hanya menimpa anak, tetapi juga melibatkan kekerasan terhadap perempuan dalam lingkup keluarga.
“Berdasarkan surat itu, Bu Citra mengadukan terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami adiknya, serta kekerasan terhadap anak yang dialami putranya,” kata Jayuk.
Tak butuh waktu lama, tim langsung melakukan asesmen awal. Dari situ, terlihat dampak yang cukup serius terhadap kondisi mental korban. Anak tersebut, kata Jayuk, menunjukkan gejala trauma yang lazim dialami korban kekerasan.
“Ada, sempat trauma putranya. Secara psikologis sangat trauma, biasanya anak-anak takut bertemu dengan pelaku,” ungkapnya.
Jayuk menegaskan, pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan, terlebih yang menyasar perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Menurutnya, tindakan semacam itu tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun.
“Kami selaku dinas perlindungan perempuan dan anak sangat mengecam terhadap kekerasan yang dilakukan oleh oknum tersebut,” tegasnya.
Saat ini, proses asesmen masih terus berjalan. Petugas menggali keterangan lebih dalam dari korban maupun keluarga untuk memastikan kronologi dan dampak yang ditimbulkan.
Hasilnya nanti akan dituangkan dalam laporan tertulis sebagai bahan pendukung untuk proses hukum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan.
Di sisi lain, pendampingan psikososial juga sudah diberikan. Dinas memastikan korban tidak dibiarkan menghadapi trauma sendirian. Pemulihan mental menjadi prioritas agar kondisi anak kembali stabil.
“Kita tindak lanjut terus untuk korban sampai betul-betul terlepas dari trauma, kita pantau dan evaluasi,” imbuh Jayuk.
Sementara itu, ibu korban, Citra Yulia Margareta, mengaku sudah membawa perkara ini ke ranah hukum. Laporan telah disampaikan ke Polres Pacitan hingga Propam Polda Jawa Timur.
Ia tak bisa menyembunyikan emosinya saat menceritakan kondisi anaknya. Baginya, apa yang dialami sang anak sudah melampaui batas.
“Orang tua mana yang boleh anaknya ditonjok, ditendang pakai dengkul seperti itu. Saya merasa miris dengan kejadian yang menimpa anak saya,” ujarnya.

Citra menyebut, kasus ini baru terkuak secara utuh setelah anaknya berani bicara. Sebelumnya, ia sempat mencoba melapor, namun langkah itu tidak berjalan mulus.
“Awalnya mau saya laporkan, tapi sempat dihalangi. Baru setelah anak saya cerita detail, saya tahu bagaimana dia dianiaya,” katanya.
Ia berharap proses hukum berjalan tegas dan memberi efek jera. Baginya, keadilan untuk anaknya harus ditegakkan.
“Orang tua mana yang boleh anaknya ditonjok, ditendang pakai dengkul seperti itu. Saya maunya dia dipidanakan, dipenjara, dan dipecat,” tandasnya. (*)












