BeritaIDN, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan meraih peringkat Terbaik I Program Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi tingkat Jawa Timur 2026. Pacitan mengungguli Kabupaten Tuban dan Kabupaten Nganjuk dalam penilaian program penataan kawasan permukiman.
Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, kepada Bupati Pacitan, Indrata Nur Bayuaji, dalam Expo Konstruksi Jawa Timur 2026 di Exhibition Hall Hotel Grand City Surabaya, Selasa (9/6/2026).
Pacitan menempati posisi pertama, disusul Kabupaten Tuban di urutan kedua dan Kabupaten Nganjuk di posisi ketiga.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Pacitan, Heru Tunggul, mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja lintas sektor dalam penanganan kawasan permukiman.
“Ini adalah hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat. Penanganan kawasan kumuh tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus terintegrasi,” kata Heru.
Menurut dia, penanganan kawasan kumuh di Pacitan tidak hanya difokuskan pada pembangunan fisik, tetapi juga menyasar perubahan perilaku masyarakat terhadap lingkungan.
“Kami tidak hanya fokus pada infrastruktur, tetapi juga pada perubahan perilaku hidup bersih dan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan,” ujarnya.
Heru mengatakan pemerintah daerah akan melanjutkan perluasan program penataan permukiman agar jumlah kawasan kumuh terus berkurang.
“Ke depan, kami berkomitmen memperluas penanganan agar semakin sedikit bahkan tidak ada lagi kawasan kumuh di Pacitan,” katanya.
Ia menambahkan penghargaan tersebut menjadi evaluasi sekaligus dorongan untuk menjaga konsistensi pelaksanaan program di lapangan.
“Penghargaan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik lagi, sekaligus menjaga konsistensi kinerja di lapangan,” ucapnya.
Selain kategori Program Penanganan Kawasan Kumuh Terpadu dan Terintegrasi, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga memberikan penghargaan pada kategori Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) APBD dan Pengembang Rumah Subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). (*)












