BeritaIDN, PACITAN – DPRD Kabupaten Pacitan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Pacitan, Jumat (12/6/2026) malam.
Persetujuan itu menjadi sinyal kuat terbukanya jalan pelaksanaan Pilkades setelah regulasi yang disiapkan memperoleh persetujuan legislatif.
Raperda tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Pacitan. Sebelum disahkan di tingkat DPRD, rancangan aturan itu telah melalui pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) bersama sejumlah pihak terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Pacitan, Arif Setia Budi, mengatakan pengambilan keputusan terhadap Raperda Pilkades merupakan bagian dari tahapan penting pembentukan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
“Rapat paripurna ini merupakan agenda pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa yang sebelumnya telah dibahas oleh panitia khusus bersama pihak-pihak terkait,” kata Arif Setia Budi.
Menurut Arif, pembahasan regulasi tidak hanya dilakukan di internal DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan berbagai unsur masyarakat. Sejumlah organisasi kemasyarakatan hingga organisasi kepemudaan disebut ikut dilibatkan dalam proses penyusunan aturan tersebut.
“Keterlibatan berbagai unsur dalam pembahasan ini merupakan bentuk keterbukaan DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah yang berdampak langsung kepada masyarakat desa,” ujarnya.
Ia menilai keterlibatan berbagai elemen menjadi bagian dari upaya menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa sekaligus mampu mengakomodasi dinamika di lapangan.
Rapat paripurna sendiri diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus serta pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pilkades. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, pendapat akhir, hingga sambutan Bupati Pacitan.
Arif berharap regulasi yang telah disetujui dapat menjadi landasan kuat bagi penyelenggaraan Pilkades yang demokratis, transparan, dan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“DPRD berharap regulasi yang dihasilkan nantinya dapat menjadi landasan yang kuat dalam pelaksanaan Pilkades yang demokratis, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.
Rapat paripurna itu turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi kemasyarakatan, organisasi kepemudaan, serta sejumlah tamu undangan lainnya. (*)












