Perceraian di Pacitan Tembus 594 Perkara, Faktor Ekonomi Jadi Biangnya

  • Bagikan
Juru Bicara Pengadilan Agama Pacitan Ahmad Ubaidillah menyampaikan perkembangan angka perceraian di Pacitan yang mengalami kenaikan pada 2026, Rabu (17/6/2026) (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Angka perceraian di Kabupaten Pacitan hingga 17 Juni 2026 mencapai 573 perkara.

Kenaikan tersebut membuat persoalan ketahanan keluarga kembali menjadi sorotan. Dari ratusan perkara yang masuk, faktor ekonomi, terutama masalah nafkah, masih menjadi penyebab yang paling dominan.

Juru Bicara Pengadilan Agama Pacitan, Ahmad Ubaidillah, mengatakan terdapat selisih 21 perkara dibandingkan periode yang sama pada 2025.

“Per tanggal 17 Juni tahun sekarang ada 594 angka perceraian. Kalau di tahun kemarin per 17 Juni ada 573, jadi ada kenaikan, selisih 21 perkara,” kata Ubaidillah, Rabu (17/6/2026).

Menurut dia, sebagian besar perkara yang ditangani majelis hakim berawal dari persoalan ekonomi rumah tangga, khususnya terkait kewajiban suami dalam memberikan nafkah.

“Kalau dari perkara yang saya dan majelis yang lain tangani itu karena faktor nafkah, karena masalah ekonomi,” ujarnya.

Dalam banyak kasus, lanjut Ubaidillah, suami dinilai tidak menjalankan tanggung jawabnya sebagai pencari nafkah sehingga memicu konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.

“Jadi rata-rata laki-lakinya itu jarang bahkan tidak menafkahi. Mereka lepas tanggung jawab begitu saja,” katanya.

Baca juga :  Turunkan Kemiskinan, PMII Pacitan Galang Donasi untuk Warga Petungsinarang

Ia menjelaskan mayoritas pihak yang terlibat dalam perkara perceraian bekerja di sektor informal dengan pekerjaan yang tidak tetap. Kondisi tersebut membuat penghasilan keluarga tidak stabil.

“Mayoritas itu kerjanya serabutan, jadi serabutan kan kadang ada, kadang tidak,” ujarnya.

Namun menurut Ubaidillah, persoalan bukan semata-mata karena sulitnya pekerjaan. Dalam sejumlah kasus, suami dinilai tidak memiliki upaya untuk mencari pekerjaan lain ketika sedang tidak memiliki penghasilan.

“Kadang kala si suaminya sudah tahu kerja serabutan, tapi ketika tidak ada kerjaan mereka tetap berdiam diri dan tidak mau bekerja, padahal ada anak dan keluarga yang harus dinafkahi,” ungkapnya.

Selain faktor ekonomi, Pengadilan Agama Pacitan juga menemukan penyebab lain yang turut memicu perceraian, di antaranya judi online dan perselingkuhan.

“Selain itu ada juga karena judi online, tapi persentasenya tidak banyak,” kata Ubaidillah.

Meski jumlahnya belum dominan, kasus perselingkuhan disebut mulai meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

“Yang marak selingkuh itu juga lumayan. Akhir-akhir beberapa bulan ini agak mendominasi,” ujarnya.

Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Tulakan menjadi daerah dengan jumlah perkara perceraian tertinggi di Pacitan. Hingga pertengahan Juni 2026, tercatat sebanyak 57 perkara berasal dari kecamatan tersebut.

Baca juga :  Kasus Polisi Kejar Pemotor hingga Tewas, Kapolres Pacitan: Tunggu Putusan 21 Hari di Polda Jatim

“Untuk sementara yang paling banyak itu Kecamatan Tulakan dengan jumlah 57 perkara,” kata Ubaidillah.

Ia mengakui tingginya angka perceraian menjadi indikator adanya persoalan dalam kehidupan rumah tangga masyarakat yang perlu mendapat perhatian bersama.

“Kalau untuk perkara cerai itu mengkhawatirkan, karena itu tanda orang-orang yang ada di Pacitan rumah tangganya tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Menurut dia, meski secara jumlah masih jauh di bawah daerah-daerah besar di Jawa Timur seperti Surabaya maupun Malang yang mencatat ribuan perkara setiap tahun, kondisi di Pacitan tetap tidak bisa dianggap ringan.

“Kalau dibandingkan kabupaten lain memang termasuk sedang-sedang saja. Tapi rasio penduduknya berbeda. Kalau melihat jumlah penduduk Pacitan, ini termasuk mengkhawatirkan,” katanya.

Pengadilan Agama Pacitan juga merinci bahwa perkara perceraian selama Januari hingga Juni 2026 didominasi pasangan usia produktif.

Rata-rata pihak yang mengajukan perceraian berada pada rentang usia 30 hingga 40 tahun, dengan konsentrasi tertinggi pada kelompok usia 27 hingga 36 tahun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *