Inspektorat Pacitan Dalami Dugaan Penggelapan Ratusan Juta Dana Retribusi Pasar Minulyo

  • Bagikan
Gerbang Pasar Minulyo Pacitan yang megah ternyata menyimpan sisi kelam dugaan penyelewengan retribusi untuk PAD. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Inspektorat Daerah Kabupaten Pacitan masih merampungkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan pengelolaan retribusi Pasar Minulyo.

Kendati pemeriksaan berproses, otoritas pengawas belum membeberkan besaran pasti indikasi kerugian daerah.

Inspektur Daerah Kabupaten Pacitan, Mahmud, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus masih berfokus pada audit dokumen administrasi serta klarifikasi pihak-pihak terkait guna menentukan nilai riil kebocoran kas daerah.

“Ini masih dalam proses penyelesaian LHP. Sementara belum bisa kami sebutkan nominalnya,” ujar Mahmud, dikonfirmasi Kamis (23/7/2026).

Mekanisme Pengembalian 60 Hari dan Sanksi

Mahmud menegaskan, LHP yang diterbitkan nantinya menjadi dasar penindakan secara administratif maupun hukum.

Sesuai regulasi, pihak terperiksa yang terbukti merugikan keuangan daerah diberikan waktu maksimal 60 hari sejak LHP diserahkan ke dinas terkait untuk mengembalikan dana ke kas daerah.

Baca juga :  Kapolres Pacitan Desak Disdagnaker Bergerak Atasi Kelangkaan LPG 3 Kg

Apabila kewajiban ganti rugi tersebut tidak dipenuhi dalam tenggat yang ditentukan, Inspektorat akan melimpahkan penanganan perkara ke tingkat penegak hukum.

“Kalau nanti ditemukan indikasi kerugian negara, sesuai mekanisme di Inspektorat akan kami beri waktu 60 hari setelah LHP diserahkan kepada dinas terkait untuk mengembalikan ke kas daerah,” kata Mahmud menambahkan.

Enam Pegawai Diperiksa, Disdagnaker Siapkan Sanksi

Secara terpisah, Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan, Asep Suherman, membenarkan adanya pemeriksaan internal terhadap jajarannya.

Jumlah pegawai yang diperiksa bertambah dari lima menjadi enam orang.

Seluruh pegawai terperiksa telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kekurangan setoran retribusi sesuai tenggat hasil audit.

Baca juga :  Linmas Satpol PP Pacitan Turun ke Sekolah, Antisipasi Kepadatan dan Risiko Kecelakaan Pelajar

Di luar kewajiban ganti rugi keuangan, Pemkab Pacitan memastikan penjatuhan sanksi disiplin aparatur tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga saat ini, Inspektorat belum menutup kemungkinan bertambahnya saksi atau terperiksa sebelum LHP resmi difinalisasi. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *