Uang Retribusi Pasar Minulyo Pacitan Rp259 Juta Sempat Mengendap di Kantong Petugas

  • Bagikan
Inspektur Kabupaten Pacitan, Mahmud. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Uang retribusi Pasar Minulyo senilai Rp259 juta rupanya sempat ‘mengendap’ di tangan petugas pemungut dan tak kunjung disetor ke kas daerah. Fakta ini terungkap dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Pacitan.

Polemik dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini akhirnya menemui titik terang. Beruntung, uang ratusan juta tersebut kini telah dikembalikan utuh ke kas daerah saat proses pemeriksaan berlangsung.

Inspektur Kabupaten Pacitan, Mahmud, membenarkan adanya temuan dana retribusi pasar yang sempat tertahan di tangan petugas di lapangan.

“LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) sudah diselesaikan teman-teman, tinggal tanda tangan. Saat pemeriksaan memang ditemukan retribusi yang belum disetor ke kas daerah dengan total Rp259 juta. Namun sekarang sudah dikembalikan penuh,” kata Mahmud, Jumat (7/8/2026).

Mahmud sekaligus meluruskan isu liar yang kadung menyebar di tengah masyarakat. Sebelumnya, santer beredar kabar bahwa dana retribusi yang diselewengkan mencapai angka Rp450 juta.

Baca juga :  Utamakan Kolaborasi Melalui Table Top di Cirebon, Disparbudpora Pacitan Berhasil Dealkan 2.500 Paket Wisata di 2025

“Yang benar sesuai hasil pemeriksaan kami adalah Rp259 juta. Informasi Rp450 juta itu tidak sesuai dengan hasil temuan,” tegasnya.

Meski uang negara telah terselamatkan, kasus ini menjadi rapor merah bagi tata kelola penerimaan daerah di Pacitan. Setoran retribusi semestinya langsung masuk ke kas daerah sesuai prosedur, bukan ditahan berlama-lama oleh petugas.

Guna mengusut tuntas rantai masalah ini, Inspektorat telah memanggil dan memeriksa enam petugas retribusi Pasar Minulyo. Mereka yang dimintai keterangan terdiri dari satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Saat disinggung mengenai potensi jerat pidana lantaran uang negara sempat dikuasai secara pribadi, Mahmud enggan berspekulasi lebih jauh. Ia menegaskan tupoksi lembaganya murni pada ranah pengawasan dan penyelamatan aset.

“Apakah ada unsur pidana atau tidak, itu bukan ranah Inspektorat. Tugas kami melakukan pengawasan dan memastikan keuangan daerah yang belum masuk dapat diselamatkan,” ucapnya.

Baca juga :  Ratusan Ormas di Pacitan Minim Pembinaan, Anggaran Seret Jadi Alasan

Menurut Mahmud, insiden memalukan ini berakar dari lemahnya sistem pengawasan dan pengendalian internal di dinas terkait. Jika pengawasan rutin berjalan, penumpukan setoran retribusi di kantong petugas bisa dicegah sejak dini.

“Yang perlu diperkuat adalah pengendalian internal di dinas. Kalau evaluasi dilakukan secara rutin, kondisi seperti ini bisa diketahui lebih awal sehingga penyetorannya tidak terlambat,” jelas Mahmud.

Dalam waktu dekat, dokumen LHP akan diserahkan penuh kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Sanksi maupun pembinaan terhadap para petugas yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan dinas bersangkutan.

Mahmud pun mewanti-wanti seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Pacitan untuk tidak main-main dengan uang pungutan negara.

“Integritas harus dijaga. Keuangan negara sekecil apa pun tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Sistem pengendalian intern di dinas juga perlu terus diperkuat,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *