DPRD Pacitan Minta Dinas Penghasil PAD Setor Retribusi Secara Berkala, Was-was Ditilep Petugas

  • Bagikan
Gerbang Pasar Minulyo Pacitan yang megah ternyata menyimpan sisi kelam dugaan penyelewengan retribusi untuk PAD. (Foto: Heri/BeritaIDN)
Gerbang Pasar Minulyo Pacitan yang megah ternyata menyimpan sisi kelam dugaan penyelewengan retribusi untuk PAD. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – DPRD Pacitan meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil pendapatan asli daerah (PAD), khususnya yang mengelola retribusi, memperketat pengawasan dan melakukan penyetoran secara berkala ke kas daerah.

Langkah itu dinilai penting untuk mencegah terjadinya kebocoran pendapatan daerah seperti yang diduga terjadi dalam kasus retribusi Pasar Minulyo.

Ketua Komisi I DPRD Pacitan Rakhman Wijayanto mengatakan evaluasi dan pelaporan retribusi tidak seharusnya hanya dilakukan setiap semester.

Menurutnya, pemantauan perlu dilakukan lebih sering agar potensi penyimpangan dapat segera diketahui.

“Nah, dengan kejadian di pasar Minulyo ini, kami harapkan dari dinas-dinas penghasil sebagai sumber PAD dari Kabupaten Pacitan ini, hendaknya selalu dilakukan pemantauan, dilakukan pengawasan, dan juga laporan secara berkala. Tidak perlu menunggu per semester, tapi mungkin beberapa hari sekali atau 1 bulan sekali, sehingga ketika terjadi kebocoran itu cepat sekali, heeh, ada penyikapan untuk menghilangkan kebocoran-kebocoran tersebut. Dan juga retribusi itu langsung kepada masuk kas daerah,” jelas Rakhman kepada BeritaIDN, Senin, 31 Agustus 2026.

Rakhman menilai mekanisme pengawasan yang lebih rutin diperlukan untuk mencegah adanya potensi penyimpangan oleh petugas di lapangan.

Ia meminta dinas penghasil PAD memastikan uang retribusi yang dipungut segera masuk ke kas daerah.

Selain memperkuat sistem pengawasan, Rakhman juga mendesak adanya sanksi tegas terhadap enam petugas Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan (Disdagnaker) Kabupaten Pacitan yang diduga terlibat dalam penyimpangan retribusi Pasar Minulyo.

Baca juga :  Pantau Harga Bahan Pokok, Bripka Latip Menilai Cabai Paling Meningkat

Menurutnya, pengembalian sekitar Rp259 juta uang retribusi yang sebelumnya diduga tidak disetorkan ke kas daerah tidak serta-merta menggugurkan sanksi atas pelanggaran tersebut.

“Betul. Sudah dikembalikan, tapi hal tersebut tidak menggugurkan dari sebuah sanksi dari pelanggaran tersebut. Untuk itu kami minta, kami tekankan lagi pada pihak Inspektorat untuk memberikan penekanan sanksi akibat pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya. Dan tentunya juga dari BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang mereka lakukan,” ujarnya.

Rakhman meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan bersikap tegas terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Ya, kami berharap untuk ada ketegasan dari Disdagnaker dan BKPSDM ketika ada ASN yang melakukan sebuah pelanggaran,” katanya.

Bahkan, ketika ditanya mengenai sanksi yang dinilai paling tepat bagi petugas tersebut, Rakhman menyebut pemecatan sebagai pilihan untuk memberikan efek jera.

“Paling tepat adalah pemecatan, agar jadi efek jera. Dan menjadi perhatian buat pegawai lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar penanganan pelanggaran ASN tidak baru dilakukan setelah persoalan menjadi viral atau mendapat sorotan publik.

DPRD Pacitan, kata Rakhman, akan menjalankan fungsi pengawasan melalui inspeksi mendadak (sidak) maupun menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ASN.

“Ya, kami dari DPRD sebagai lembaga pengawasan, yang pertama tentunya juga akan melakukan sidak ke lapangan, dan yang kedua juga selalu menerima dari sebuah laporan ketika ada ASN yang dalam melaksanakan tugasnya ada sebuah bentuk pelanggaran-pelanggaran, sehingga juga menjadi sebuah hal yang viral yang di-upload di media sosial. Kita sudah antisipasi dini untuk melakukan peneguran dan tindakan. Jangan sampai sebuah sesuatu permasalahan itu viral baru ada tindak lanjutnya,” tegasnya.

Baca juga :  Polisi Pacitan Bripka Latip Utomo: Cegah Hepatitis dan Leptopirosis Melalui Hidup Sehat

Sebelumnya, enam petugas Disdagnaker Pacitan yang bertugas di Pasar Minulyo diduga terlibat dalam penyimpangan retribusi.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Pacitan terkait persoalan tersebut telah terbit.

Sekitar Rp259 juta uang retribusi yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah telah dikembalikan.

Keenam petugas yang sebelumnya bertugas di Pasar Minulyo juga telah ditarik ke kantor Disdagnaker.

Namun, setelah LHP terbit, belum ada keterangan mengenai langkah yang akan diambil terhadap keenam petugas tersebut.

Kepala Disdagnaker Kabupaten Pacitan Acep Suherman sebelumnya belum bersedia memberikan keterangan mengenai tindak lanjut LHP maupun kemungkinan sanksi terhadap enam petugas.

Sementara itu, Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pacitan Ika Wahyuningtiyas mengatakan pihaknya masih menunggu tindak lanjut LHP dari Disdagnaker.

“Kami masih menunggu tindak lanjut dari LHP tersebut oleh dinas,” ujar Ika.

Terkait jenis sanksi, Ika mengatakan pihaknya belum dapat memastikan karena harus menunggu tindak lanjut dan rekomendasi dalam LHP.(*)

 

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *