BeritaIDN, PACITAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pacitan mengamankan sedikitnya 125 lembar spanduk, banner, dan baliho dalam operasi penertiban reklame liar di sejumlah ruas jalan protokol wilayah perkotaan, Jumat (5/6/2026).
Ratusan reklame itu ditertibkan karena melanggar aturan, mulai dari masa berlaku habis, tidak berizin, hingga dipasang sembarangan di fasilitas umum.
Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan reklame. Operasi berlangsung sejak pukul 07.30 WIB hingga 11.00 WIB dengan menyasar sejumlah titik padat aktivitas masyarakat.
Petugas bergerak menyisir beberapa ruas jalan utama, mulai Jl. Gatot Subroto, kawasan traffic light Alijah, Cuik, Bapangan, Jl. Dr. Soetomo, hingga Jl. Yos Sudarso. Spanduk dan banner yang dinilai melanggar langsung dicopot dan diamankan petugas.
Kepala Satpol PP Pacitan, Ardiyan Wahyudi, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan daerah sekaligus menjaga ketertiban ruang publik agar tidak dipenuhi reklame yang dipasang tanpa memperhatikan ketentuan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 4 Tahun 2018. Kami terus mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha agar memasang reklame sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak mengganggu estetika dan ketertiban ruang publik,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, pengawasan terhadap pemasangan reklame liar akan terus diperketat, terutama di titik-titik yang selama ini kerap menjadi lokasi pemasangan spanduk dan baliho tanpa izin.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala di lapangan. Harapannya, kesadaran masyarakat dan pelaku usaha semakin meningkat untuk tertib dalam pemasangan reklame,” tambahnya.
Dalam operasi tersebut, sasaran penertiban meliputi reklame kadaluwarsa, media promosi tanpa izin, hingga atribut yang dipasang tidak semestinya, seperti dipaku atau diikat pada pohon, tiang listrik, rambu lalu lintas, bahkan dipasang melintang di badan jalan.
Dari hasil penyisiran, petugas mengamankan total 125 lembar spanduk dan banner. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Pacitan untuk diamankan.
Kegiatan penertiban berakhir sekitar pukul 11.00 WIB dan berlangsung dalam kondisi aman serta kondusif. (*)












