BeritaIDN, PACITAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pacitan mengungkap status perizinan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Tulakan yang berdiri berdekatan dengan area penjualan BBM eceran (POM Mini).
Bangunan tersebut dipastikan belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso, menegaskan bahwa seluruh bangunan gedung memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi persyaratan teknis perizinan tanpa terkecuali.
“Untuk SLF belum mengajukan. PBG juga belum. Jadi belum semua perizinan bangunannya diajukan. Kalau semua bangunan sebenarnya harus punya PBG dan SLF, tidak ada perkecualian,” ujar Endhit, Kamis (20/8/2026).
Endhit menjelaskan, letak dapur yang berdampingan langsung dengan lokasi penjualan bahan bakar eceran menjadi poin krusial yang akan memengaruhi proses uji kelayakan fungsi. Penilaian SLF nantinya tidak hanya mengukur fisik bangunan, tetapi juga mencakup aspek keselamatan, sanitasi, hingga instalasi jaringan kelistrikan.
Meskipun petugas Dinas PUPR Pacitan pernah mendatangi lokasi saat pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), proses itu sebatas ranah tata ruang dan belum menyentuh pemeriksaan teknis fisik bangunan.
Terkait konsekuensi jika kelak SLF tidak terbit akibat bangunan tidak memenuhi standar teknis, Endhit menyebut kewenangan penghentian operasional berada penuh di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program.
“Kalau bangunan tidak layak atau tidak memenuhi standar, berarti secara SLF tidak keluar. Apakah kemudian tidak layak fungsi itu mempengaruhi operasionalnya, nanti yang menentukan dari pihak BGN,” terangnya.
Merespons temuan ini, Kepala Dinas PUPR Pacitan, Suparlan, mendesak pihak pengelola SPPG Tulakan untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinan dasar mulai dari KKPR, dokumen lingkungan, PBG, hingga SLF agar kelayakan bangunan dapat diuji langsung di lapangan.
“Jadi yang bersangkutan segera ngurus izin. Nanti dalam prosesnya ada pemeriksaan lapangan sesuai prosedur,” tegas Suparlan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Korwil BGN Kabupaten Pacitan belum memberikan konfirmasi resmi terkait penetapan lokasi dapur SPPG yang berisiko tersebut. (*)











