Abaikan Rambu, Portal Bangunsari Pacitan Rusak Dihantam Dua Kendaraan dalam Sehari

  • Bagikan
Kondisi portal pembatas kendaraan di kawasan Bangunsari, Kabupaten Pacitan, yang mengalami kerusakan usai ditabrak secara beruntun oleh mobil bermuatan kasur dan kendaraan pengangkut ayam akibat mengabaikan rambu lalu lintas. (Foto: Dishub Pacitan)

BeritaIDN, PACITAN – Keberadaan rambu peringatan tampaknya belum sepenuhnya diindahkan oleh sebagian pengguna jalan di Kabupaten Pacitan. Buktinya, portal pembatas kendaraan di kawasan Bangunsari, jalur alternatif Sedeng, mengalami kerusakan usai dihantam dua kendaraan berbeda dalam kurun waktu satu hari.

Insiden kecelakaan tunggal beruntun ini terjadi pada Kamis (24/9/2026). Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pacitan, Tri Meidiarto, mengungkapkan bahwa pelanggaran pertama terjadi pada pagi hari yang melibatkan kendaraan dengan muatan berlebih.

“Yang pertama mobil muatan kasur, overload. Itu pagi,” terang Tri Meidiarto, Jumat (25/9/2026).

Ironisnya, belum genap sehari berselang, insiden serupa kembali terulang. Pada siang harinya, portal yang sudah dalam kondisi memprihatinkan tersebut kembali ditabrak oleh kendaraan niaga yang membawa muatan hewan ternak.

“Kemudian pada siang hari itu ditabrak kendaraan membawa ayam,” imbuhnya.

Menyikapi rentetan kejadian tersebut, jajaran Dishub Pacitan bergerak cepat dengan menggandeng pihak Bhabinsa dan Satlantas Polres Pacitan. Ketiga pilar ini memfasilitasi mediasi antara otoritas jalan dengan kedua pengemudi yang menabrak portal.

Baca juga :  Abaikan Rambu, Portal Bangunsari Pacitan Rusak Dihantam Dua Kendaraan dalam Sehari

Dari proses mediasi tersebut, disepakati bahwa kerusakan fasilitas umum menjadi tanggung jawab para penabrak tanpa membebani kas daerah.

“Kesepakatannya mereka akan memperbaiki sendiri. Untuk biaya perbaikan mereka tanggung sendiri dari kedua belah pihak,” tegas Tri.

Adapun taksiran kerugian material akibat kerusakan portal tersebut dinilai tidak terlalu menguras kantong pengemudi. “Kalau perkiraan itu sekitar Rp200 hingga Rp300 ribu, bahkan bisa jadi lebih. Karena untuk memperbaiki di beberapa titik,” ungkapnya.

Terkait sanksi pelanggaran lalu lintas, pihak kepolisian untuk sementara waktu baru melayangkan sanksi teguran. Langkah ini diambil sebagai peringatan keras, mengingat kawasan Bangunsari sejatinya telah dipasangi rambu lalu lintas dan peringatan tonase yang sangat jelas.

“Kalau dari pihak Polres sementara ini hanya sebatas teguran, karena mengabaikan rambu. Di situ sudah ada rambu, sudah ada rambu peringatan juga,” papar Tri.

Baca juga :  Hadiri Safari Ramadan Bripka Latip Utomo Ajak Perbanyak Ibadah dan Kondusifitas

Sebagai langkah antisipasi dan pengawasan jangka panjang, Dishub Pacitan tengah menyiapkan skenario pemasangan kamera pengawas (CCTV) di area portal Bangunsari. Rencana ini akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pacitan guna memastikan ketersediaan infrastruktur jaringan internet di lokasi.

Kamera pengawas ini nantinya tidak hanya difungsikan untuk memantau kelayakan dimensi kendaraan yang melintas, tetapi juga diintegrasikan untuk kebutuhan keamanan wilayah.

“Selain untuk melihat pelanggaran untuk portal, juga untuk keamanan apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang lain, seperti pencurian, kejahatan-kejahatan yang lain,” jelasnya.

Di akhir keterangannya, Tri menitipkan pesan tegas kepada seluruh pengguna jalan yang melintas di jalur Sedeng untuk tidak egois dan selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Himbauannya untuk pengguna jalan, patuhi rambu lalu lintas. Di mana Anda menjaga keselamatan Anda di jalan, maka Anda juga menjaga keselamatan pengendara yang lain,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *