BeritaIDN, PACITAN-Bhabinkamtibmas Polsek Tulakan Bripka Latip Utomo mengelar sosialisasi surat edaran Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji nomor: 524/385/408.30/2022 tentang penutupan sementara pasar hewan daerah dan pasar hewan desa Se-Kabupaten Pacitan.
Dalam penutupan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak selama 14 hari hingga 23 Juni 2022 mendatang. Menurutp Bripka Latip Utomo masyarakat harus sabar sementara waktu agar bisa segera pulih kembali suasana perdagangan hewan ternak.
“Surat Edaran ini sebagai acuan dan langkah strategis untuk mencegah PMK. Untuk penjualan sementara waktu bisa melalui via online WA maupun media lainnya,” katanya, Sabtu (11/6/2022).
Kita ketahui lanjut Bripka Latip Utomo secara penyebaran penyakit kali ini melewati udara, dan jika pasar hewan terus di buka saat-saat seperti ini akan cepat penyebarannya. Maka semenyara waktu Pemkab Pacitan membatasi dengan menutup pasar hewan.
“Mari kita jaga bersama hewan ternak kita dengan rutin memberikan makanan dan jika menemui tanda PMK segera laporkan atau panggil mantri hewan agar segera tertangani,” imbuhnya.(*)