Capaian Baru 4 Persen, Pacitan Wacanakan Pelayanan Publik Gunakan IKD

  • Bagikan
Pelayanan publik di Kabupaten Pacitan. (Foto: Dok. BeritaIDN)
Pelayanan publik di Kabupaten Pacitan. (Foto: Dok. BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Pacitan masih tergolong rendah. Hingga kini, capaian KTP digital tersebut baru sekitar 4 persen dari total masyarakat.

Sekretaris Daerah Pacitan Heru Wiwoho Supadi Putra menilai rendahnya penggunaan IKD tidak cukup diatasi hanya dengan imbauan. Sosialisasi perlu diperluas hingga tingkat kecamatan dan desa agar masyarakat semakin memahami pentingnya identitas digital.

“Perlu sosialisasi kepada masyarakat. Lewat Dukcapil, kemudian camat dan kepala desa. Intinya kerja sama,” ujar Heru, Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, sosialisasi juga dapat melibatkan tokoh masyarakat dan generasi muda. Kelompok anak muda dinilai lebih memahami penggunaan teknologi digital sehingga dapat membantu mendorong masyarakat untuk mulai menggunakan IKD.

“Tokoh-tokoh, anak-anak muda juga bisa karena mereka melek digital. Itu bisa dimulai dari sekolah, terutama yang sudah berusia 17 tahun,” katanya.

Baca juga :  Pastikan Stok Aman, Bripka Latip Utomo Rajin Sidak Migor

Heru mengatakan, penyebaran informasi mengenai IKD juga perlu memanfaatkan media sosial dan berbagai media lainnya. Cara tersebut dinilai lebih efektif dan efisien untuk menjangkau masyarakat.

“Kita harus efektif dan efisien. Tentunya sosialisasi bisa melalui media sosial dan media lainnya,” jelasnya.

Di sisi lain, Heru mengakui masyarakat saat ini masih belum menganggap identitas digital sebagai kebutuhan yang mendesak. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan belum banyaknya layanan yang mendorong masyarakat untuk menggunakan IKD.

“Kalau selama mengurus izin atau mencari layanan masih bisa menggunakan KTP biasa, masyarakat tetap tidak akan berpindah ke digital,” ungkapnya.

Karena itu, ia menilai penggunaan IKD akan meningkat ketika instansi atau penyedia layanan mulai menerapkan identitas digital sebagai bagian dari persyaratan pelayanan.

Baca juga :  Ratusan Pemuda dan Kiai Kampung Pacitan Siap Menangkan Gus Muhaimin di Pilpres 2024

“Kalau misalnya ada instansi yang untuk mendaftar harus menggunakan itu sebagai syarat, mau tidak mau masyarakat akan beralih ke digital,” tegasnya.

Heru menekankan peningkatan penggunaan IKD membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Pemerintah tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga perlu diikuti dengan praktik pelayanan yang mendorong masyarakat menggunakan identitas digital.

“Kerja sama semuanya. Tidak bisa hanya kita bicara, tetapi praktiknya juga harus mulai menggunakan digital. Kalau semua sudah seperti itu, capaiannya akan cepat meningkat,” pungkasnya.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *