BeritaIDN, PACITAN – Pelaksanaan Pelatihan Terapi Salat Bahagia (PTSB) yang diikuti sekitar 400 guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pacitan menuai keluhan. Sejumlah peserta mempertanyakan penarikan biaya sebesar Rp150.000 per orang dan mengaku kegiatan tersebut sempat terkesan wajib diikuti karena adanya pendataan peserta yang belum mendaftar.
Pelatihan yang digelar pada Selasa (10/6/2026) itu merupakan program peningkatan kompetensi guru dengan menghadirkan Prof. Moh. Ali Aziz. Pesertanya merupakan guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) mata pelajaran Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) jenjang MI, MTs, dan MA.
Salah seorang peserta yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mempermasalahkan materi pelatihan. Namun, ia mempertanyakan dasar penarikan biaya yang dibebankan kepada peserta.
“Kami diminta membayar Rp150 ribu. Yang menjadi pertanyaan sebenarnya bukan soal besar kecilnya nominal, tetapi dasar penarikannya apa dan penggunaannya untuk apa saja,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2026).
Menurut dia, dengan jumlah peserta sekitar 400 orang, dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp60 juta.
“Kalau dikalikan sekitar 400 peserta, nilainya jadi 60-an juta. Makanya banyak yang bertanya-tanya sebenarnya digunakan untuk apa saja,” katanya.
Selain biaya, peserta juga menyoroti mekanisme pelaksanaan kegiatan. Ia mengaku muncul kesan bahwa pelatihan tersebut harus diikuti karena terdapat daftar nama peserta serta pendataan terhadap guru yang belum mendaftar.
“Itu harus ikut. Karena ada daftar nama, kemudian ada informasi siapa saja yang belum daftar. Akhirnya banyak yang memilih ikut karena malu kalau tidak ikut,” ungkapnya.
Guru lainnya juga mengaku memahami pelatihan tersebut sebagai bagian dari program peningkatan kompetensi bagi penerima TPG sehingga muncul persepsi bahwa keikutsertaan menjadi kewajiban.
“Kami memahami peningkatan kompetensi itu penting. Tapi kalau memang sifatnya pilihan, mestinya disampaikan secara tegas sehingga tidak menimbulkan persepsi berbeda di lapangan,” ujarnya.
Keluhan juga muncul karena biaya kegiatan ditanggung sendiri oleh peserta.
“Kalau kegiatan pribadi atau komunitas mungkin tidak masalah. Tapi ini karena pesertanya guru madrasah dan terkesan program resmi, makanya muncul pertanyaan kenapa harus membayar sendiri,” katanya.
Meski demikian, para guru mengaku materi yang disampaikan narasumber dinilai bermanfaat.
“Materinya sebenarnya bagus. Yang menjadi sorotan lebih kepada mekanisme pelaksanaannya,” ujar salah seorang peserta.
Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pacitan, Bambang Suprapto, membantah adanya unsur pemaksaan dalam pelaksanaan kegiatan.
Menurut Bambang, pelatihan tersebut merupakan program Kelompok Kerja Guru (KKG) Provinsi Jawa Timur yang dilaksanakan secara bergelombang di sejumlah daerah, sedangkan Kemenag Pacitan hanya memfasilitasi pelaksanaan di daerah.
“Bahwa kegiatan itu awalnya usulan dari KKG Provinsi Jawa Timur. Gelombang kedua kebetulan dilaksanakan di Pacitan,” katanya.
Ia menegaskan sejak awal peserta telah diberi informasi bahwa pelatihan bersifat sukarela meski dikenakan biaya.
“Itu tidak diwajibkan. Dipersilakan kepada guru-guru yang ingin mengikuti. Kalau tidak ikut juga tidak menjadi persoalan dan tidak ada sanksi,” tegas Bambang.
Terkait adanya pendataan guru yang belum mendaftar, Bambang mengatakan hal tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk pemaksaan.
“Setahu saya tidak ada paksaan. Dari informasi yang saya terima, ikut dipersilakan dan tidak ikut juga tidak masalah,” ujarnya.
Bambang juga mengaku tidak mengetahui secara rinci penggunaan biaya pendaftaran sebesar Rp150.000 karena seluruh administrasi dan pembiayaan dikelola oleh panitia tingkat provinsi.
“Kalau rincian biaya saya tidak tahu. Transfernya langsung ke provinsi. Kami hanya membantu menyediakan tempat pelaksanaan kegiatan,” jelasnya. (*)












