Ketagihan Slot, Pria di Pacitan Nekat Kuras Emas 85 Gram Milik Tetangga

  • Bagikan
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar tunjukkan BB tersangka pencurian emas. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Nekat membobol rumah warga hingga menggasak emas 85 gram dan uang tunai senilai Rp200 juta, seorang pria berinisial SRW (43) di Pacitan menghabiskan Rp100 juta hasil curiannya hanya untuk bermain judi online slot.

Aksi kejahatan warga Pacitan ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Pacitan membekuk tersangka pada Minggu (23/8/2026) malam, usai buron hampir sebulan pasca-beraksi di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan.

Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan situasi rumah korban, Mesirah, yang sedang kosong karena ditinggal menghadiri hajatan. SRW masuk dengan merusak jendela dan membobol lemari brankas menggunakan linggis 60 sentimeter.

“Motif dari Saudara SRW untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk bermain judi online atau slot,” ujar Ayub dalam konferensi pers di Mapolres Pacitan, Senin (24/8/2026).

Ayub membeberkan, pelaku menjual seluruh perhiasan emas curian seberat 85 gram tersebut ke luar wilayah Pacitan dan mengantongi uang segar mencapai Rp200 juta.

Baca juga :  Kasus Narkoba di Pacitan Melejit Selama 2024

Dari penelusuran rekening koran milik tersangka, polisi mendapati jejak transaksi deposit judi slot yang fantastis. Pelaku tercatat melakukan deposit berturut-turut sebesar Rp50 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta.

“Total Rp100 juta yang bersangkutan depo slot. Ini masih kita kembangkan juga dari rekening koran yang bersangkutan di Bank BCA,” tegas Ayub.

Tak hanya habis di meja judi digital, uang hasil menjarah tersebut dipasok pelaku untuk menutup utang dan membeli barang pribadi. SRW tercatat membeli satu unit motor Honda Beat cash seharga Rp11 juta, membayar cicilan FIF Rp24 juta, serta melunasi utang BRI Rp35 juta. Uang tunai yang tersisa di ATM tersangka kini hanya menyisakan Rp12,5 juta.

Baca juga :  Aipda Latip Utomo Dampingi Warga Latihan Ujian SIM Lewat Program SIM Bolo Bhabin di Polsek Tulakan

Jejak pelaku berhasil terendus polisi berkat aduan warga serta bukti rekaman CCTV yang merekam momen saat SRW menjual emas curian di luar daerah.

“Setelah kami tunjukkan bukti rekaman dan lain sebagainya, akhirnya yang bersangkutan sudah tidak bisa mengelak lagi. Kami sampaikan secara persuasif agar kemudian kami bisa mengembangkan TKP lainnya,” jelas Kapolres.

Pengembangan penyidikan menguak fakta bahwa SRW tak hanya beraksi di satu tempat. Pelaku mengaku telah menyatroni tiga lokasi lain di Kecamatan Kebonagung sepanjang Juni 2026, menggasak lima cincin emas, uang tunai Rp10 juta, hingga unit ponsel.

Atas perbuatannya, SRW kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *