PMII Geruduk PLN Pacitan, Tuntut Kompensasi Pemadaman dan Beri Tenggat 5 Hari

  • Bagikan
Aksi PMII Pacitan di kantor ULP PLN setempat. (Foto: Heri/BeritaIDN)

BeritaIDN, PACITAN – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pacitan mendatangi kantor PT PLN (Persero) ULP Pacitan, Selasa (23/6/2026).

Mereka menuntut perbaikan pelayanan kelistrikan, kompensasi bagi pelanggan terdampak pemadaman, serta memberikan tenggat waktu 5×24 jam bagi PLN untuk merespons tuntutan tersebut.

Aksi sempat diwarnai ketegangan saat massa tidak diperbolehkan masuk karena gerbang utama kantor PLN tertutup. Setelah bernegosiasi dengan petugas, massa akhirnya diizinkan masuk dan menyampaikan aspirasi kepada manajemen PLN.

Ketua PC PMII Pacitan, Sunardi, mengatakan masyarakat selama ini menanggung dampak gangguan listrik tanpa kejelasan pertanggungjawaban dari PLN.

“Kami menuntut PLN memberikan ganti rugi atau kompensasi kepada konsumen yang terdampak pemadaman listrik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sunardi.

PMII juga menyoroti minimnya informasi yang diterima masyarakat saat terjadi gangguan listrik. Menurut mereka, pelanggan berhak mengetahui penyebab gangguan, wilayah terdampak, estimasi pemulihan, hingga perkembangan penanganan di lapangan.

Baca juga :  PMII Pacitan Kawal Petisi Rebranding Pasar di Tengah Agenda Digitalisasi

“PLN harus meningkatkan keterbukaan informasi publik dengan menyampaikan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses,” ujarnya.

Selain kompensasi dan keterbukaan informasi, PMII meminta PLN melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pelayanan untuk menjamin stabilitas dan keandalan pasokan listrik.

Dalam petisinya, PMII turut meminta Manajer PLN Pacitan mengundurkan diri apabila terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, Manajer ULP PLN Pacitan, Herdina Tri Handayani, menyatakan pihaknya mengapresiasi aksi yang dilakukan PMII.

“Kami mengapresiasi kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian teman-teman PMII terkait keandalan ketenagalistrikan yang ada di Kabupaten Pacitan,” kata Herdina.

Ia mengakui pelayanan kelistrikan di Pacitan belum sepenuhnya ideal. Namun, PLN terus berupaya melakukan perbaikan.

Baca juga :  Sejak 2018 Diajukan, Traffic Light Perempatan JLS Pacitan Tak Kunjung Terpasang

“Memang untuk menuju keadaan ideal itu kami tetap berupaya semaksimal mungkin,” ujarnya.

Terkait tuntutan kompensasi pelanggan, Herdina mengatakan kewenangan tersebut berada di tingkat pusat sehingga pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut.

“Kami tidak berani mengambil langkah karena semua keputusan ada di pusat,” katanya.

Meski demikian, ia memastikan PLN akan menjalankan ketentuan yang berlaku apabila terdapat keputusan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak.

“Kalau ada kompensasi sesuai aturan dan instruksi yang diberikan, tentu akan kami laksanakan,” ujar Herdina.

PMII memberikan batas waktu 5×24 jam sejak petisi diterima agar PLN menyampaikan respons resmi dan langkah konkret atas seluruh tuntutan yang diajukan. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *