BeritaIDN, PACITAN – Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat untuk menekan peredaran rokok ilegal. Selain merugikan negara, pelaku yang memproduksi, menjual, hingga mengedarkan rokok ilegal terancam hukuman pidana.
Pesan tersebut disampaikan dalam talk show edukasi pemberantasan rokok ilegal yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan, Rabu (24/6/2026).
Sekretaris Satpol PP Pacitan, Novia Wardani, mengatakan kegiatan itu bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampaknya, serta peran berbagai pihak dalam upaya pemberantasannya.
“Hari ini kita membahas mulai dari bagaimana peran Satpol PP, peran Bea Cukai dan juga peran dari bagian perekonomian terkait dengan pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pacitan,” kata Novia.
Menurut dia, peredaran rokok ilegal berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan daerah. Padahal, sebagian dana cukai yang diterima pemerintah dikembalikan kepada masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Pengelolaan dana bagi hasil cukai tembakau ini bisa kembali untuk pembangunan daerah dan kita juga bisa melakukan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Novia mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran rokok ilegal karena berpotensi berhadapan dengan proses hukum.
“Jangan sampai memproduksi, menjual, mengedarkan hingga menimbun rokok ilegal karena ada sanksi pidana yang menanti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Madiun, Heru Djatmika, mengatakan sosialisasi menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak mendukung peredaran rokok ilegal.
“Ini merupakan salah satu sarana edukasi kita kepada masyarakat Pacitan, khususnya dalam rangka pelaksanaan DBHCHT. Dengan sosialisasi dan edukasi ini, masyarakat Pacitan akan semakin sadar dan tidak mendukung beredarnya rokok ilegal,” katanya.
Menurut Heru, semakin rendah peredaran rokok ilegal, semakin besar pula potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang dapat dimanfaatkan kembali untuk berbagai program pemerintah.
Bea Cukai juga masih menemukan peredaran rokok ilegal di Pacitan. Dalam sejumlah penindakan, petugas mengamankan barang bukti mulai sekitar 14 ribu batang hingga puluhan ribu batang rokok ilegal.
Dari penanganan tersebut, sebagian perkara diselesaikan melalui mekanisme optimum remedium dengan pembayaran kepada negara.
“Setorannya kalau tidak salah sekitar yang pertama Rp44 juta, kemudian yang kedua sekitar Rp3 juta,” ungkapnya.
Heru mengimbau masyarakat tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Jika menemukan informasi terkait peredarannya, masyarakat diminta segera melapor kepada petugas.
“Jangan mengonsumsi rokok ilegal, kemudian kalau ada informasi tentang rokok ilegal sampaikan kepada kami, dan sampaikan juga kepada sanak saudara, kerabat, tetangga, dan sebagainya tentang risiko ketika menjual atau menyediakan rokok ilegal,” ujarnya.
Berdasarkan Undang-Undang Cukai, pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai denda paling sedikit dua kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (*)












