BeritaIDN, PACITAN – Penggunaan gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pacitan untuk acara resepsi pernikahan belakangan mengundang perhatian publik.
Fasilitas yang sejatinya dibangun untuk kepentingan ekonomi desa tersebut rupanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan dengan sejumlah syarat ketat.
Komandan Kodim (Dandim) 0801/Pacitan, Letkol Arh Rudi Ariyanto, menjelaskan bahwa KDKMP pada dasarnya memiliki dua fungsi utama, yakni mendukung rantai pasok dan berfungsi sebagai tempat penyimpanan (cold storage).
“Di luar dari itu, sekiranya bisa membantu tetapi tidak merusak fasilitas, ya disilakan saja,” tegas Letkol Rudi, Senin (5/10/2026).
Terkait mekanisme perizinan, Letkol Rudi merinci adanya perbedaan aturan sebelum dan sesudah serah terima aset.
Selama gedung belum diserahterimakan secara resmi kepada pihak desa, masyarakat yang ingin menggunakannya wajib menyampaikan permohonan izin kepada Kodim.
Pengguna diberikan tanggung jawab penuh untuk menjaga kebersihan dan tidak merusak fasilitas yang ada. Namun, setelah proses serah terima rampung, kewenangan pengaturan gedung sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa dan manajer KDKMP.
“Kalau sudah serah terima, silakan digunakan oleh desanya. Manajer KDKMP nanti yang mengatur itu,” tambahnya.
Kebijakan kelonggaran ini tidak hanya berlaku untuk bangunan fisik, tetapi juga armada angkutan operasional KDKMP. Kendaraan tersebut diperbolehkan untuk mendukung kegiatan warga atau desa, selama digunakan sesuai spesifikasi dan tidak dipaksakan.
“Yang penting sesuai peruntukannya. Truk kemampuan angkutnya berapa, ya jangan dipakai mengangkut pasir,” ingat Rudi.
Sebagai contoh penerapan, beberapa kendaraan KDKMP pernah dimanfaatkan warga untuk mendukung acara karnaval peringatan 17 Agustus di wilayah Kecamatan Tulakan beberapa waktu lalu.
Untuk penggunaan armada sebelum masa serah terima, pengawasan ketat di lapangan akan dikendalikan langsung oleh Danramil dan Perwira Seksi Teritorial (Pasiter).
Saat ini, Kodim 0801/Pacitan bertindak sebagai fasilitator dalam penyaluran aset KDKMP dari pihak Agrinas kepada masing-masing koperasi desa di Pacitan.
Hal ini dilakukan untuk mempermudah distribusi armada yang sempat membingungkan pihak penerima di tingkat desa.
“Banyak yang bingung armada KDKMP-nya di mana. Jadi, ditaruh di Kodim. Kodim membantu menghubungi pengurus KDKMP, desa, maupun kelurahan untuk datang menerimanya,” pungkas Letkol Rudi. (*)












