Pemkab Pacitan Sesuikan Serapan DBHCHT

  • Bagikan
Pemkab Pacitan menyesuikan penyerapan DBHCHT (Foto: istimewa)

PACITAN-Penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pacitan pada 2026 baru mencapai 41 persen dari total pagu Rp 18,31 miliar per 12 Oktober. Sejumlah kegiatan yang dibiayai dari dana tersebut juga belum rampung.

Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Pacitan, Dwi Prasetyo, mengatakan pelaksanaan program DBHCHT tahun ini turut dipengaruhi perubahan ketentuan dari pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 22 Tahun 2026 yang terbit sekitar Februari–Maret.

Perubahan aturan itu membuat sejumlah kegiatan harus disesuaikan ketika program mulai berjalan. Kondisi tersebut turut memengaruhi proses penyerapan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Yang kemarin mau jalan, PMK baru turun. Jadi itu juga pengaruh untuk jalannya. Ada beberapa kegiatan yang diubah juga,” ujar Dwi, Rabu, 14 Oktober 2026.

Realisasi 41 persen tersebut merupakan capaian dalam laporan periode kedua yang dihimpun per 12 Oktober 2026. Dalam mekanisme pelaporan terbaru, pemerintah daerah wajib melaporkan realisasi anggaran secara berkala melalui sistem yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Dwi menjelaskan, batas minimal penyerapan pada periode pertama ditetapkan 25 persen, sedangkan periode kedua sebesar 40 persen. Capaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam proses penyaluran DBHCHT dari pemerintah pusat ke daerah.

Baca juga :  Tahun 2025, Pemkab Pacitan Optimis Proyek Strategis Bisa Masuk RPJMN

“Periode satu minimal kita harus 25 persen serapan. Periode dua, 40 persen,” katanya.

Ia mengingatkan, keterlambatan memenuhi tenggat pelaporan dapat berdampak pada penyaluran dana. Jika laporan tidak disampaikan sesuai jadwal, transfer dari pemerintah pusat berpotensi ditunda.

“Kalau lewat tanggal, otomatis besoknya akan penundaan. Harusnya bulan berikutnya, akhir bulan itu kita dapat transfer dari pusat, kita enggak dapat,” ujar Dwi.

Apabila keterlambatan berlanjut hingga tiga bulan, pemerintah daerah berpotensi terkena pemotongan sebesar 15 persen dari pagu utama. Sementara itu, sisa anggaran yang tidak terserap pada tahun berjalan dapat menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) dan digunakan pada tahun berikutnya sesuai ketentuan.

Menurut Dwi, penyaluran DBHCHT tidak hanya bergantung pada realisasi belanja, tetapi juga pada perencanaan, penyusunan rencana kerja dan anggaran, serta ketepatan pelaporan.

Pada 2026, Pacitan mengalokasikan DBHCHT sebesar Rp 18,31 miliar kepada delapan OPD. Penggunaannya dibagi ke dalam tiga bidang utama, yakni kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

Bidang kesejahteraan masyarakat memperoleh alokasi 50 persen, sedangkan kesehatan sebesar 40 persen. Adapun penegakan hukum diperkirakan mendapat porsi sekitar 7 persen.

Baca juga :  BKPSDM Pacitan Tegaskan Belum Ada Dasar Resmi Rekruitmen CPNS 2026

Anggaran penegakan hukum antara lain digunakan untuk sosialisasi dan pemberantasan peredaran rokok ilegal. Sementara itu, program kesejahteraan masyarakat mencakup bantuan sosial serta pelatihan bagi petani tembakau, buruh tani tembakau, dan keluarganya.

Untuk bidang kesehatan, pelaksanaan program dilakukan melalui Dinas Kesehatan dan RSUD dr. Darsono Pacitan.

DBHCHT juga membiayai pelatihan keterampilan melalui Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disdagnaker) dengan alokasi sekitar Rp 700 juta. Pelatihan tersebut mencakup keterampilan menjahit hingga pengolahan biofarmaka.

Peserta pelatihan juga memperoleh peralatan, seragam, konsumsi, dan uang saku selama mengikuti kegiatan.

Dwi mengatakan, hingga kini pelaksanaan kegiatan DBHCHT belum seluruhnya selesai. Bagian Perekonomian Setda Pacitan masih memantau realisasi anggaran sekaligus mengevaluasi bantuan yang telah disalurkan, termasuk alat dan mesin pertanian kepada kelompok tani.

Dalam pemantauan sebelumnya, ditemukan sejumlah kendala teknis pada peralatan pertanian. Temuan tersebut telah dilaporkan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti bersama penyedia.

Meski demikian, Dwi menyatakan pihaknya belum menemukan indikasi ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *