BeritaIDN, PACITAN – Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong menjadi salah satu sasaran penindakan dalam Operasi Kewilayahan Patuh Semeru 2026 yang digelar Polres Pacitan selama 14 hari, mulai Senin (26/10/2026) hingga Minggu (8/11/2026).
Selain menyiagakan penindakan melalui tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) dan tilang manual, kepolisian juga membuka layanan pengaduan bagi warga apabila menemukan oknum petugas yang menyimpang di lapangan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar menjelaskan, penggunaan knalpot brong menjadi perhatian petugas karena suara bising yang ditimbulkan kerap meresahkan dan memicu keluhan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong menjadi salah satu sasaran penindakan karena menimbulkan kebisingan. Secara psikologis, hal ini juga sering dikeluhkan masyarakat karena mengganggu kenyamanan,” ungkap AKBP Ayub, Senin (26/10/2026).
Selain knalpot bising, petugas memeriksa spesifikasi teknis serta kelengkapan berkendara bagi pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat. Pemeriksaan tersebut mencakup penggunaan helm berstandar hingga keabsahan dokumen kendaraan.
“Kendaraan roda dua maupun roda empat menjadi sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 ini. Kelengkapan berkendara juga menjadi perhatian, mulai dari penggunaan helm standar hingga kelengkapan surat-surat, seperti SIM, STNK, bukti pembayaran pajak kendaraan, serta pelat nomor,” terangnya.
Menurut Ayub, penertiban ini penting dilakukan mengingat pelanggaran lalu lintas menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kecelakaan di wilayah Kabupaten Pacitan. Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan selama operasi, petugas menerapkan dua mekanisme penindakan.
“Tujuan operasi ini untuk meningkatkan kesadaran, kepatuhan, dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, selamat, tertib, dan lancar. Penindakan dilakukan melalui ETLE dan tilang manual sesuai dengan pelanggaran yang ditemukan petugas selama pelaksanaan operasi,” jelas Ayub.
Kerahkan 48 Personel dan Pengawasan Berlapis
Dalam menjalankan operasi selama dua pekan ini, Polres Pacitan menerjunkan 48 personel sesuai surat perintah dengan didukung instansi terkait, meliputi Dinas Perhubungan (Dishub), Polisi Militer (POM), dan PT Jasa Raharja.
Guna memastikan seluruh rangkaian penertiban di jalan raya berjalan sesuai prosedur, Polres Pacitan menerapkan pengawasan internal secara berlapis di setiap titik operasi.
“Pengawasan anggota di lapangan melibatkan POM dan Propam. Selain itu, terdapat perwira pengendali di masing-masing titik untuk mengawasi pelaksanaan operasi,” katanya.
Lebih lanjut, AKBP Ayub mempersilakan masyarakat untuk melapor secara langsung apabila mendapati tindakan oknum petugas yang tidak bertanggung jawab selama pelaksanaan razia. Di sisi lain, ia mengimbau warga agar menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari demi keselamatan bersama, tanpa bergantung pada ada atau tidaknya operasi kepolisian.
“Kami berharap masyarakat senantiasa tertib berlalu lintas demi keamanan dan keselamatan diri sendiri, meskipun tidak sedang ada operasi kepolisian. Apabila masyarakat menemui oknum petugas yang tidak bertanggung jawab di lapangan, silakan segera melaporkan langsung kepada pimpinan melalui kanal pengaduan Wadul Kapolres,” pungkasnya. (*)













